Berikut ana nukilkan penjelasan dari Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid tentang masalah ini: * [2]. Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua. [a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum. [b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh melaksanakan shalat shubuh. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5] Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa : [a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti ekor binatang gembalaan. [b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa dan shalat. Dari Samurah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh warna putih yang memancar ke atas sampai melintang" [Hadits Riwayat Muslim 1094] Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas. Makan dan minumlah sampai warna merah membentang" [6] Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat yang mulia. "Artinya : Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar" Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang. Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan, minum dan berjima'. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman, minumlah dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah walaupun engkau telah mendengar adzan. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya" [7] Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya setelah hadits di atas. "Artinya : Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar" [8] Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih ada gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda : "Ya' minumlah" [Hadits Riwayat Ibnu Jarir 2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah] Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.* Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1097/slash/0 2008/9/2 lina azcho <[EMAIL PROTECTED]> > assalamu'alaykum.. > > afwan,ana mau tanya apakah yg dimaksud dg hadist di bawah ini..: > > "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan > menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan > makan.." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim)." > syukron jazakumulloh katsiron.. > > wasssalamu'alaykum.. > lina > > ----- Original Message ---- > From: Abu Amin <[EMAIL PROTECTED] <abuamin1428%40yahoo.com>> > To: assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com> > Sent: Monday, September 1, 2008 11:20:30 PM > Subject: Bls: [assunnah] sholat fajar? > > Barokallohufiekum, > Saudaraku Yang Budiman. > Untuk memudahkan pemahaman ada sedikit penjelasan di bawah ini: > > Shalat Fadjar = Shalat Shubuh. > > Shalat Sunnah Fadjar = Shalat Yang Dikerjakan Sebelum Subuh Dan Dilarang > dikerjakan sesudah subuh. > > Shalat Qobliyah Subuh = Shalat Sunnah Sebelum Fadjar atau Shalat Sunnah > Sebelum Subuh. > > "Fajar itu ada dua macam. Pertama, fajar yang mengharamkan makan dan > menghalalkan shalat. Kedua, fajar yang mengharamkan shalat dan menghalalkan > makan.." (HR Ibnu Khuzaemah dan Al-Hakim). > > Jadi Jawabanya TIDAK ADA BEDANYA YA AHKI. > > Allohua'lam Bishawab. > Abu Amin Alanshariy > Dar Manhaj Salaf Alanshariy Cepu. > > ----- Pesan Asli ---- > Dari: Agus Wahyu Sudarmaji <[EMAIL PROTECTED] co.id> > Kepada: [EMAIL PROTECTED] s.com > Terkirim: Senin, 1 September, 2008 13:37:32 > Topik: [assunnah] sholat fajar? > > Mau tanya, apakah sholat sunnah fajar dan qobliyah shubuh itu sama atau > berbeda ya? Kalau berbeda, kapan waktu pelaksanaannya? > Syukron, >