Puasa bagi Pekerja Berat
Posted by: "Abu Salwa" [EMAIL PROTECTED]
Wed Sep 10, 2008 12:46 am (PDT)
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,

Bagaimana dengan puasanya orang yang pekerjaannya sehari-seharinya sangat
berat seperti pekerja bangunan, buruh angkat yang mana penghidupan
keluarga
mereka ditanggung dari hasil pekerjaannya. Jika dia tidak bekerja maka
tidak
ada rezeki untuk memberi makan keluarganya.

Apakah ada uzur atau rukhsakh atas dirinya untuk tidak berpuasa ?

Apakah dia harus Qadha atau cukup fidyah baginya ? karena kalau Qodha
puasa
kemungkinannya sangat kecil karena pekerjaannya sehari-hari adalah kerja
yang membutuhkan tenaga.

Mohon jawaban dari ikhwanifillah sekalian solusi untuk masalah diatas dan
mohon disertai dalil.

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh..

Wa alaykum salam warohmatullah wabarokatuh,
----------------------------

Alhamdulillahi rabbil 'alamin.

Ana hanya akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang sama yang pernah 
diajukan kepada Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah pada suatu 
kajiannya di Masjid Al-A'laa - BEI Sudirman.

Yang ana ingat dari jawaban beliau, pertama adalah istilah pekerja berat 
hanyalah sekedar istilah saja. Jadi tidak ada perbedaan antara orang yang 
bekerja di ruangan ber-AC (Ustadz istilahkan "Pekerja ringan", karena jika ada 
pekerja berat maka harus ada pekerja ringan...), tidak banyak mengeluarkan 
fisik/otot dst. Bahkan para Shahabat-pun tetap berpuasa pada beberapa 
peperangan. Dalam perang tentunya lebih berat lagi, daripada sekedar pekerja 
bangunan atau yang dikategorikan sebagai pekerja berat.

Setelah menjelaskan istilah tersebut, barulah dijawab oleh Ustadz bahwa tidak 
ada rukhsah atas "pekerja berat" untuk tidak berpuasa. Dan Ustadz pun memberi 
contoh yang kata mereka termasuk "pekerja berat" seperti sopir bus dll, yang 
tidak sedikit dari mereka yang tetap berpuasa. Jika ada yang tidak berpuasa 
dari mereka, maka perlu mendatangkan dalil yang shahih dan sharih.

Jadi pertanyaan berikutnya bisa dijawab, yakni tidak ada qadha dan fidyah bagi 
mereka.

Tentang dalil dapat dilihat pada Surat Al-Baqoroh 185, yang artinya:
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di 
dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan 
penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan 
yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat 
tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan 
barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah 
baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang 
lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran 
bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu 
mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu 
bersyukur.

Lebih lengkap lagi adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ali bin Hasan 
hafizhahullah serta Syaikh Salim bin Ied' al-Hilaly hafizhahullah, pada 
Kitabnya Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dimana, termasuk 
orang-orang yang diberikan rukhsah (keringanan) untuk berbuka adalah:
1. Musafir
2. Sakit
3. Wanita haidh atau nifas
4. Kakek yang lanjut usia
5. Wanita hamil dan menyusui

Mungkin ada yang bertanya, mengeluhkan pekerjaannya yang banyak mengeluarkan 
tenaga/otot, dan sangat memberatkan dia, jika berpuasa.

Maka bisa disarankan kepada mereka, untuk minta keringanan waktu bekerja kepada 
Perusahaannya atau mengambil cuti pada beberapa hari di Bulan Ramadhan. 
Jadi-minta rukhsahnya kepada Perusahaan tempat ia bekerja. Jika hal itu 
menghambatnya dalam beribadah, memintalah kepada Allah Azza Wa Jalla agar 
insyaa Allah digantikan dengan pekerjaan yang lebih baik.

Contoh yang baik adalah seperti Negeri Saudi Arabia (salah satu Negeri yang 
dikafirkan oleh orang-orang yang bermanhaj takfiri) adalah dengan memberikan 
waktu yang cukup bagi Kaum Muslimin untuk beribadah pada bulan Ramadhan.

Wallahu Ta'ala a'lam.

Abu Muhammad Fachri

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke