Puasa bagi Pekerja Berat Posted by: "Abu Salwa" [EMAIL PROTECTED] Wed Sep 10, 2008 12:46 am (PDT) Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Bagaimana dengan puasanya orang yang pekerjaannya sehari-seharinya sangat berat seperti pekerja bangunan, buruh angkat yang mana penghidupan keluarga mereka ditanggung dari hasil pekerjaannya. Jika dia tidak bekerja maka tidak ada rezeki untuk memberi makan keluarganya. Apakah ada uzur atau rukhsakh atas dirinya untuk tidak berpuasa ? Apakah dia harus Qadha atau cukup fidyah baginya ? karena kalau Qodha puasa kemungkinannya sangat kecil karena pekerjaannya sehari-hari adalah kerja yang membutuhkan tenaga. Mohon jawaban dari ikhwanifillah sekalian solusi untuk masalah diatas dan mohon disertai dalil. Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.. Wa alaykum salam warohmatullah wabarokatuh, ---------------------------- Alhamdulillahi rabbil 'alamin. Ana hanya akan menyampaikan jawaban atas pertanyaan yang sama yang pernah diajukan kepada Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat hafizhahullah pada suatu kajiannya di Masjid Al-A'laa - BEI Sudirman. Yang ana ingat dari jawaban beliau, pertama adalah istilah pekerja berat hanyalah sekedar istilah saja. Jadi tidak ada perbedaan antara orang yang bekerja di ruangan ber-AC (Ustadz istilahkan "Pekerja ringan", karena jika ada pekerja berat maka harus ada pekerja ringan...), tidak banyak mengeluarkan fisik/otot dst. Bahkan para Shahabat-pun tetap berpuasa pada beberapa peperangan. Dalam perang tentunya lebih berat lagi, daripada sekedar pekerja bangunan atau yang dikategorikan sebagai pekerja berat. Setelah menjelaskan istilah tersebut, barulah dijawab oleh Ustadz bahwa tidak ada rukhsah atas "pekerja berat" untuk tidak berpuasa. Dan Ustadz pun memberi contoh yang kata mereka termasuk "pekerja berat" seperti sopir bus dll, yang tidak sedikit dari mereka yang tetap berpuasa. Jika ada yang tidak berpuasa dari mereka, maka perlu mendatangkan dalil yang shahih dan sharih. Jadi pertanyaan berikutnya bisa dijawab, yakni tidak ada qadha dan fidyah bagi mereka. Tentang dalil dapat dilihat pada Surat Al-Baqoroh 185, yang artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Lebih lengkap lagi adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Ali bin Hasan hafizhahullah serta Syaikh Salim bin Ied' al-Hilaly hafizhahullah, pada Kitabnya Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Dimana, termasuk orang-orang yang diberikan rukhsah (keringanan) untuk berbuka adalah: 1. Musafir 2. Sakit 3. Wanita haidh atau nifas 4. Kakek yang lanjut usia 5. Wanita hamil dan menyusui Mungkin ada yang bertanya, mengeluhkan pekerjaannya yang banyak mengeluarkan tenaga/otot, dan sangat memberatkan dia, jika berpuasa. Maka bisa disarankan kepada mereka, untuk minta keringanan waktu bekerja kepada Perusahaannya atau mengambil cuti pada beberapa hari di Bulan Ramadhan. Jadi-minta rukhsahnya kepada Perusahaan tempat ia bekerja. Jika hal itu menghambatnya dalam beribadah, memintalah kepada Allah Azza Wa Jalla agar insyaa Allah digantikan dengan pekerjaan yang lebih baik. Contoh yang baik adalah seperti Negeri Saudi Arabia (salah satu Negeri yang dikafirkan oleh orang-orang yang bermanhaj takfiri) adalah dengan memberikan waktu yang cukup bagi Kaum Muslimin untuk beribadah pada bulan Ramadhan. Wallahu Ta'ala a'lam. Abu Muhammad Fachri ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/