Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,

Saya sependapat bahwa orang yang hamil duluan ada 'iddahnya sampai melahirkan 
dengan catatan bahwa pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui tentang 
hukum-hukum islam dengan sebenar-benarnya.
Namun tidak demikian dengan orang yang memang tidak tau ( paham ) tentang hukum 
tersebut.

Sangat menarik masalah ini dan sejak saya tau hukum Islam tentang hal ini, saya 
mencoba menanyakan langsung kepada beberapa pasangan yang telah mengalami ' 
kecelakaan ' itu dan hasilnya sebagian besar dari mereka tidak paham tentang 
hukum ini ( QS : Ath-Tholaq : 4 ) dan yang mereka tau bahwa zina itu diharamkan 
oleh karenanya mereka mencoba bertobat dengan bertanggungjawab mengawininya.

Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan, bahwa masalah perkawinan ini mempunyai 
hukum yang sama yaitu tunduk kepada pemerintah yang syah, kita tidak boleh 
membuat aturan-aturan sendiri dan menyelisihi pemerintah yang syah hal ini juga 
di tegaskan di banyak ayat di Al Qur'an dan hadits yang shohih.
Hukum perkawinan, peperangan, damai dan puasa diatur oleh pemerintah yang syah.

Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah 
seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang 
menghamilinya atau dengan orang lain.
Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian 
menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ?

Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh 
dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya 
hujjah kepadanya dengan jelas.
Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi 
sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.

Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan 
melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar 
paham kepada agamaNya.

Wallahu 'ala 'alam.
Gonang



----- Pesan Asli ----
Dari: Bondhan Novandy <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Minggu, 7 September, 2008 11:01:48
Topik: Re: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN

Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh

Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak 
Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq 
(http://groups. yahoo.com/ group/assunnah/ message/41786), bahwa menikah di 
waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah 
da'imah adalah tidak sah.

Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpusta kaan-islam. 
com/mod.php? mod=publisher&op=viewarticle&artid=106

saya kutip sebagian:


3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala 
alihi wa sallam :

Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. 
Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para sahabat) 
menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam 
bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang 
dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya 
dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : Dalam (hadits) ini ada dalil yang sangat 
jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu karena 
suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.) , syubhat (yaitu nikah dengan 
orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada kesamar-samaran- 
pent.) atau karena zina.

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan pendapat 
ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu 
Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena 
zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan 
yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 
'Azza Wa Jalla :

Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan 
kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4).

Juga yang berikut:


3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil 
karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya adalah sampai 
melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwaakad nikah pada masa 'iddah adalah 
akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan akad nikah 
dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya melakukan 
akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi 
hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, 
demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya menikah 
di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman adalah menikah 
ulang.

Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat ini, 
seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust. Kholid 
hafidzahullah?

Wallahua'alam.



2008/9/8 ... Chandraleka <hchandraleka@ gmail.com>

Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Berarti ada dua kasus.
Yang pertama adalah pernikahan tanpa wali yang sah.
Yang kedua adalah pernikahan dengan wali yang sah dalam kondisi hamil.

Untuk yang pertama, pernikahan tanpa wali yang sah adalah haram.
Dalilnya diantaranya adalah hadits berikut:
"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali." (HR. at Tirmidzi no. 1101.
dishahihkan oleh Syaikh al Albani).

Yang menjadi wali disini adalah orang orang yang telah ditetapkan dalam
Islam. Yang paling berhak menikahkan seorang wanita merdeka adalah ayahnya.

Untuk yang kedua. Ada kasus yang sama yang dibahas oleh Ustadz Abdul Hakim
di bukunya Menanti Buah Hati. Yaitu Apabila seorang perempuan berzina
kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki laki yang menghamilinya dan
kepada siapa dinasabkan anaknya?
Ustadz Abdul Hakim menjawab: Boleh dia dinikahi oleh laki laki yang
menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa
sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu Abdil Bar yang dinukil oleh Al Hafizh
Ibnu Hajar di kitabnya Fathul Baari. (Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti
Buah Hati, Darul Qalam, cet. III, 2004, hal. 110).
Maaf, ini hanya intinya saja, kelengkapan fatwa fatwa dari para shahabat
bisa dilihat pada buku tersebut.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
1. TANYA PERNIKAHAN
Posted by: "Maman Warman" warmanmaman@ gmail.com
Thu Sep 4, 2008 3:52 pm (PDT)
Assalamu'alaikum warohmatuloohi wabrokaatuh. .

Tolong bantuannya.. .
Saya punya teman yang bermasalah dengan pernikahannya,
Dia menikah dengan istrinya sampai 2 x.

yang pertama,dia menikah tanpa sepengetahuan orang tua perempuan,karena
tidak disetujui,jadi mereka menikah dengan wali hakim, dan pihak orang tua
perempuan tidak dikabari sama sekali tentang acara pernikahan tersebut.

pernikahan kedua terjadi setelah istrinya hamil 6 bulan, pada saat hamil
itu mereka baru menghadap ke orang tua perempuan dan minta disetujui,atau
direstui pernikahannya.
pihak perempuan akhirnya dengan terpaksa menyetujui, dengan syarat harus
dinikahkan ulang.

sekarang mereka sudah mempunyai 4 anak, dan insya alloh sudah insyaf.
yang jadi pertanyaan adalah sah kah atau tidak kedua pernikahan
tersebut??karena pernikahan pertama tanpa wali dari permepuan, sedangkan
pernikahan ke 2 dilakukan pada saat istrinya sedang hamil??
menurut ustazd yang ngajari dia katanya pernikahannya tidak sah dan harus
diulang??mohon bantuannya karena teman saya ini takut ternyata benar2
tidak
sah sehingga jadi zina terus menerus..

wassalamu'alaikum warohmatulloohi wabarokaatuh



___________________________________________________________________________
Nama baru untuk Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail.
Cepat sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to