Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh...

Saya mengikuti pendapat Ustadz Abdul Hakim bahwa dalam pernikahan ada
thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, dan waris. (Menanti Buah
Hati, hal. 119). Sedangkan dalam perzinaan tidak ada semua itu termasuk
'iddah.

Dengan demikian firman Allah 'Azza Wa Jalla (yang artinya):

"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4)."

Ayat di atas adalah untuk wanita wanita yang hamil karena pernikahan. (Lihat
Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti,
Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 119).

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
1. Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN
Posted by: "gonang tole" [EMAIL PROTECTED]   gonang_tole
Sat Sep 13, 2008 8:09 pm (PDT)
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh,

--- cut ---

Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa
'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah
dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain.
Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu
kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya
tidak syah ?

Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan
bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya
kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas.
Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa
dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan.

Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan
melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini
agar paham kepada agamaNya.

Wallahu 'ala 'alam.
Gonang

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke