Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh... Saya mengikuti pendapat Ustadz Abdul Hakim bahwa dalam pernikahan ada thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, dan waris. (Menanti Buah Hati, hal. 119). Sedangkan dalam perzinaan tidak ada semua itu termasuk 'iddah.
Dengan demikian firman Allah 'Azza Wa Jalla (yang artinya): "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4)." Ayat di atas adalah untuk wanita wanita yang hamil karena pernikahan. (Lihat Abdul Hakim bin Amir Abdat, Menanti Buah Hati dan Hadiah untuk Yang Dinanti, Darul Qalam, Cet. III, 2004 M, hal. 119). Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 1. Bls: [assunnah] TANYA PERNIKAHAN Posted by: "gonang tole" [EMAIL PROTECTED] gonang_tole Sat Sep 13, 2008 8:09 pm (PDT) Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarokatuh, --- cut --- Ada sedikit pertanyaan, katakanlah kita berpegang kepada pendapat bahwa 'iddah seorang yang hamil adalah sampai melahirkan tanpa memisahkan apakah dengan yang menghamilinya atau dengan orang lain. Maka bagaimana dengan banyaknya keluarga yang dengan kecelakaan itu kemudian menikah kemudian diberi keturunan lagi yang banyak, apakah semuanya tidak syah ? Allah Maha Pengampun, selagi hamba-Nya mau bertobat dengan bersungguh-sungguh dan Allah tidak menghukum hamba-Nya dengan kebodohannya kecuali telah sampainya hujjah kepadanya dengan jelas. Demikian juga contohnya ahlu bid'ah, tidaklah semua pelaku bid'ah bisa dihukumi sebagai ahlu bid'ah yang harus dijauhi dan dikucilkan. Mohon maaf kalau tulisan saya ini kurang berkenan, semoga Allah berkenan melimpahkan hidayahNya kepada seluruh umatNya, utamanya di Indonesia ini agar paham kepada agamaNya. Wallahu 'ala 'alam. Gonang ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/