Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Alhamdulillah saya juga sudah baca artikel di Perpustakaan Islam tersebut yang judulnya Hukum Nikah dalam Keadaan Hamil. Dari yang saya baca sebetulnya masalah hukum menikah dalam keadaan hamil ini perlu diperjelas beberapa hal, kondisi, atau kasus: 1. Hukum menikah dalam keadaan hamil (karena zina) dengan orang yang menzinainya dan menghamilinya. 2. Hukum menikah dalam keadaan hamil (karena zina) dengan orang yang bukan menghamilinya. 3. Hukum menikah dalam keadaan hamil (dari sebab pernikahan yang sah) kemudian dicerai suaminya.
Yang saya baca pada artikel di Perpustakaan Islam tersebut, tidak dijelaskan pernikahannya untuk kondisi pertama dan kedua. Wallahu'alam, mungkin saya yang kurang memahaminya. Atau mungkin memang dibahas secara umum pada artikel tersebut. Saya dapati keterangan ini pada artikel tersebut. "Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla : Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). " (Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil dari Perpustakaan Islam). Saya setuju dengan pendapat Ustadz Abdul Hakim bahwa dalam pernikahan ada thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, dan waris. (Menanti Buah Hati, hal. 119). Sedangkan dalam perzinaan tidak ada semua itu termasuk 'iddah. Dengan demikian ayat di atas adalah untuk wanita hamil karena pernikahan. Ini sekedar sharing dan tukar pendapat saja. Barakallah fiikum. Wallahu'alam Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- 13a. Re: TANYA PERNIKAHAN Posted by: "Bondhan Novandy" [EMAIL PROTECTED] bondhan_novandy Wed Sep 10, 2008 12:36 am (PDT) Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Untuk kasus menikah ketika hamil (secara umum diluar dari pertanyaan pak Maman), saya ingin bertanya kepada akh chandraleka, dari ceramah A-Z ust sabiq (http://groups.yahoo.com/group/assunnah/message/41786), bahwa menikah di waktu hamil menurut fatwa ulama syaikh bin baz, syaikh utsaimin dan lajnah da'imah adalah tidak sah. Kemudian saya dapatkan artikel disini http://www.perpustakaan-islam.com/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&artid=106 saya kutip sebagian: 3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala > alihi wa sallam : > > Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu > Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali orang itu ingin menggaulinya ?. (Para > sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi > wa sallam bersabda : Sungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan > laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak > halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal > baginya. > Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : *Dalam (hadits) ini ada dalil yang > sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya itu > karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat (yaitu > nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau karena ada > kesamar-samaran-pent.) atau karena zina. * > > Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan > pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Asy-Syinqithy, > Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia). > Wallahu A'lam. > > Catatan : > Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil > karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah bagi > perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh keumuman > firman Allah 'Azza Wa Jalla : > > Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka > melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Tholaq : 4). Juga yang berikut: 3. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik hamil > karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, *'iddahnya adalah sampai > melahirkan. *Dan para 'ulama sepakat bahwa* akad nikah pada masa 'iddah > adalah akad yang batil* lagi tidak sah. Dan kalau keduanya tetap melakukan > akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri setelah keduanya tahu haramnya > melakukan akad pada masa 'iddah maka keduanya dianggap pezina dan keduanya > harus diberi hadd (hukuman) sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan > hukum Islam, demikian keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242. > Jika terdapat 2 pendapat, maka, bagi yang menguatkan pendapat haramnya menikah di waktu hamil, setelah mengetahui hukumnya, yang benar dan aman adalah menikah ulang. Mungkin ada yang memiliki tulisan yang membahas secara ilmiah 2 pendapat ini, seperti tulisan "cadar antara yang mewajibkan dan yang tidak" oleh Ust. Kholid hafidzahullah? Wallahua'alam. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/