Waalaikumsalam, Jazakumullah khair buat akhi Abu Faiz dan juga untuk akhi Abu Umar di Batam atas jawabannya (untuk akhi Abu Umar saya coba mereplay emailnya tapi selalu kembali lagi). Sekarang saya jelas dan mengerti, jadi sama seperti yang saya pahami selama ini. Alhamdulillah tidak ada keraguan lagi.
Wassalammualaikum, Nina di Delft _____ From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of achmad syarif Sent: 13 September 2008 20:04 To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah] Mohon penjelasan puasa bagi wanita haid wa'alaikumussalaam yg ana tangkap, maksud si ustadz adalah jika suci dari haidnya sebelum fajar, maka ia harus mandi kemudian puasa di hari itu juga. tapi untuk yg tidak sempat mandi sebelum fajar, maka yg penting adalah berniat puasa sebelum fajar dan mandi setelahnya sebagaimana fatwa <http://www.almanhaj.or.id/content/1082/slash/0> Syaikh Utsaimin. karna seperti yg anti sebutkan, puasa dilakukan dari terbit fajar sampai terbenam matahari sehingga tidak sah puasa yg cuma dilakukan setengah hari. jadi anti tidak usah khawatir, jika berhenti haid di siang hari, maka anti wajib berpuasa kembali pada esoknya, bukan pada hari itu juga. wallohu a'lam -Abu Faiz bin Muslim- --- On Sat, 9/13/08, Khairina <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Khairina <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Mohon penjelasan puasa bagi wanita haid To: assunnah@yahoogroups.com Date: Saturday, September 13, 2008, 3:40 AM Assalammualaikum. Sebelumnya saya mohon maaf kalo kasus semacam ini pernah dijelaskan disini. Saya pernah mendengar atau membaca (saya lupa lagi) pada kajian salafi tentang puasa bagi wanita haid. Bahwa lebih kurang bunyinya begini:"Jika seorang wanita sudah bersih haidnya, hendaklah ia mensucikan dirinya dan puasa disaat itu juga". Makna yang saya tangkap adalah jika seorang wanita sudah bersih haidnya di siang hari, maka dia hendaklah segera puasa disisa harinya itu dan tidak menunda pada hari berikutnya. Yang membingungkan saya sedangkan waktu menahan puasa mulai terbit matahari sampai terbenam. Jadi saya mohon penjelasan tentang hal ini. Pertanyaan saya selanjutnya seandainya yang dimaksud diatas itu benar, jika wanita haid itu, bersih haidnya menjelang zuhur atau ashar, kemudian dia segera berpuasa disisa hari terbesut sampai masuk magrib, bagaimana hitungan puasanya, apakah satu hari atau setengah hari? Dan bagaimana pula ia harus menggantikannya, apakah satu hari atau setengah hari? Saya mohon ada diantara members bisa memberikan penjelasannya sesegera mungkin karena saya sedang mengalami kasus seperti ini. Sebelumnya saya ucapkan jazakumullah khair. Wassalam ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/