Assalamu'alaykum.
   
  Pak Hanif, mudah-mudahan artikel berikut bermanfaat.  Saya ambil dari Fathul 
Baari.
   
  BarakallaHu fiikum
  Budi Ari
   
  Berkenaan dengan Tanah Fadak
   
  Fadak adalah salah satu daerah yang berjarak 3 marhalah.  Para penulis kitab 
tentang peperangan sepakat bahwa Fadak dihuni oleh orang-orang Yahudi.  Ketika 
Khaibar ditaklukan, penduduk Fadak mengirim utusan kepada Nabi ShallallaHu 
‘alayHi wa sallam meminta jaminan keamanan dengan syarat mereka akan pindah dan 
mengosongkan wilayah Fadak (Fathul Baari Jilid 16, hal. 630)
   
  Imam al Bukhari rahimahullaH membawakan dua buah hadits berkenaan dengan 
tuntutan Fathimah radhiyallaHu ‘anHa kepada Abu Bakar radhiyallaHu ‘anHu atas 
tanah Fadak (hadits no. 3092 dan 3093, hadits dengan makna yang sama diulangi 
pada hadits no. 3711 dan 3712)
   
  Dari Urwah bin az Zubair, bahwa Aisyah Ummul Mukminin radhiyallaHu ‘anHa 
mengabarkan kepadanya,
   
  “Sesungguhnya Fathimah, putri RasulullaH ShallallaHu ‘alayHi wa sallam 
meminta kepada Abu Bakar ash Shiddiq (setelah RasulullaH wafat) untuk 
membagikan warisannya kepadanya, dari apa yang ditinggalkan RasulullaH 
ShallallaHu ‘alayHi wa sallam dari harta fai’ yang diberikan Allah kepadanya”
   
  Abu Bakar berkata kepadanya, “Sesungguhnya RasulullaH ShallallaHu ‘alayHi wa 
sallam bersabda,
   
  ‘Laa nuratsu maa taraknaa shadaqaH’ yang artinya ‘Kami tidak diwarisi, apa 
yang kami tinggalkan adalah sedekah’”.  
   
  Fathimah binti RasulullaH ShallallaHu ‘alayHi wa sallam marah.  Dia tidak mau 
berhubungan dengan Abu Bakar.  Dia tetap tidak mau berinteraksi dengan Abu 
Bakar hingga meninggal dunia.  Sementara dia hidup selama 6 bulan setelah 
RasulullaH ShallallaHu ‘alayHi wa sallam wafat.
   
  Berkata Imam Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullaH,
   
  “Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa al Baihaqi meriwayatkan dari asy Sya’bi,
   
  ‘Sesungguhnya Abu Bakar menjenguk Fathimah.  Maka Ali berkata kepada 
Fathimah, ‘Ini Abu Bakar meminta izin kepadamu’.  Fathimah berkata, ‘Apakah 
engkau menginginkan aku mengizinkannya ?’, Ali berkata, ‘Ya !’, maka Fathimah 
mengizinkan Abu Bakar.  Lalu Abu Bakar masuk menemui Fathimah dan meminta 
keridhaannya hingga Fathimah ridha’.
   
  Riwayat ini meski berstatus mursal, tetapi sanadnya hingga Sya’bi adalah 
shahih.  Dengan demikian hilanglah kemusykilan tentang anggapan bahwa Fathimah 
tetap tidak berhubungan dengan Abu Bakar hingga meninggal dunia” (Fathul Baari 
Jilid 16, hal 628)
   
  Imam Ibnu Hajar al Asqalani melanjutkan penjelasannya,
   
  “Mengenai sikap Fathimah yang tetap marah meski Abu Bakar telah berhujjah 
kepadanya dengan memaparkan hadits, mungkin disebabkan pemahamannya yang 
berbeda dengan pemahaman Abu Bakar.  Seakan-akan Fathimah meyakini kalimat, 
“Kami tidak diwarisi”, tidak berlaku umum.  Dia berpendapat bahwa manfaat tanah 
dan harta tidak bergerak yang ditinggalkan RasulullaH ShallallaHu ‘alayHi wa 
sallam dapat diwarisi.
   
  Sedangkan Abu Bakar berpegang dengan keumuman lafazh.  Maka keduanya berbeda 
dalam perkara yang mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan.  Ketika Abu Bakar 
bersikeras dengan pendapatnya maka Fathimah memilih untuk tidak bertemu Abu 
Bakar.
   
  Sekiranya hadits asy Sya’bi (telah disebutkan di atas) terbukti akurat maka 
hilanglah semua kemusykilan.  Menurutku, keadaan sebenarnya memang demikian 
mengingat kepribadian Fathimah yang sempurna baik akal maupun agamanya” (Fathul 
Baari Jilid 16, hal. 629)
   
  Sumber Bacaan :
   
  Fathul Baari Jilid 16, Imam Ibnu Hajar al Asqalani, Pustaka Azzam, Jakarta, 
Cetakan Pertama, April 2006 M.
   
  Mudah2an Bermanfaat.
   
   
  

hanif hanif <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          saya punya buku tahdzib wa tartib bidayah wa nihayah - masa khukafaur 
rasyidin (karya ibnu katsir), yg diterbitkan oleh darul haq. Penyusunnya adalah 
Dr. Muhammad bin Shamil Al Sulami. Penterjemahnya adalah Al Ihsan Al Atsari.

Di buku tsb ditulis bahwa Fatimah memboikot Abu Bakar krn masalah tanah fadak.

Apa si penterjemah salah ketik, salah tulis, atau bagaimana ya....

mohon penjelasan.

hanif

2008/9/8 Naufal <[EMAIL PROTECTED]>

> [Catatan Admin]
> Afwan, file "apakah_abu_bakar_membuat_fatimah_murka.pdf" yang disertakan
> bersama email ini tidak dapat kami masukkan ke milis Assunnah, karena
> berukuran 142 KB, diluar ketentuan maksimal besar file attachment 100 KB per
> pengiriman email. Bagi yang memerlukannya, silakan berhubungan dengan akh
> Naufal via JAPRI, tidak dikirimkan ke milis Assunnah. Demikian tambahan
> informasi dari kami, semoga dapat sedikit memperjelas, wallahu'alam
> ---------------
>
> Terlampir artikel penjelasan ttg "apakah Abu Bakar membuat Fatimah marah?"
> semoga bermanfaat
>
>
> ----- Original Message -----
> From: "Ridwan, Muhammad (PTI - SOR)" <[EMAIL PROTECTED]<ridwam1%40inco.com>
> >
> To: <assunnah@yahoogroups.com <assunnah%40yahoogroups.com>>
> Sent: Friday, September 05, 2008 8:53 AM
> Subject: [assunnah] Tanya : Apakah ada yang tahu masalah ' tanah Fadak'
>
> > Assalamu 'alaikum.
> >
> > Ada teman di milist yang lain yang meng-jelek-jelekkan Abu Bakar As
> shiddiq.
> >
> > Dia berkata :
> >
> > "Ingat tanah Fadak yang diwariskan Muhammad SAWW kepada putri tercintanya
> Fatimah Az Zahra dirampas Abu Bakar",
> >
> > Sepertinya sih dia seorang syi'ah.
> >
> > Dan dia berusaha mempengaruhi anggota milist lainnya.
> >
> > Mohon bantuannya jika antum punya informasi.
> >
> > wassalam


                           


        Allah Ta'ala berfirman, "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa 
syirik, dan Dia mengampuni dosa selain (syirik) itu bagi siapa yang 
dikehendaki-Nya.  Barangsiapa mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah 
berbuat dosa yang besar" (QS. An Nisaa' : 48)
   
  Dari Abu Dzar radhiyallaHu 'anHu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam 
bersabda, "Jibril berkata kepadaku, 'Barangsiapa diantara umatmu yang meninggal 
dunia dalam keadaan tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, maka pasti 
dia masuk surga'" (HR. al Bukhari) [Hadits ini terdapat pada Kitab Shahih 
Bukhari]





       

Kirim email ke