waalaikumus salam: Saya coba jawab satu per satu: 1. Boleh, karena faktanya dibelikan beras. Danakan lebih baik lagi jika panitia sudah menyiapkan beras fithrah tsb. Saya pernah zakat fithrah via siwakz alsofwa (lembaga zakat yang nyunnah) melakukan hal ini. Dan saya lihat ini memudahkan bagi orang yang nggak sempat beli beras sementara itu fithrah dalam bentuk uang nggak boleh, khan? Maka solusinya lembaga zakat itu yg menyediakan beras bagi mereka-mereka yang menyerahkan uang. Jadi seperti beli beras.
2. Tidak harus dan tidak ada riwayat yang demikian, kecuali WAKAF yang harus ada ijab qabul. 3. a. Kebutuhan adalah semua kebutuhan yang dibutuhkan seperti makan, minum, pakaian, rumah, transport, telepon, PLN, hutang, dll yang tidak boleh tidak harus dipenuhi. 3.b. Jika sampai akhir tahun tidakmencapai nishab, maka tidak wajib zakat. 3.c. Sendiri-sendiri. 3.d. THR atau gaji ke-13 atau pesangon adalah salah satu dari bentuk mal mustafad. Semua ulama sepakat bahwa mal mustafad harus memenuhi syarat nishab dan haul. MOhon maaf, kami jawab dengan singkat, mengingat dalil-dalilnya panjang. wallahu a'lam = --- On Thu, 9/11/08, Muhammad Hasyim <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: Muhammad Hasyim <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] perhitungan zakat To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, September 11, 2008, 8:17 PM Assalamualaikum Ana mau tanya hal-hal terkait dengan zakat : 1. Bolehkah kita menyerahkan uang kepada panitia zakat dengan perjanjian bahwa nantinya panitia yang akan membelikan beras untuk kemudian dibagi? 2. Apakah pada waktu penyerahan zakat kepada panitia harus disertai dengan "ijab qobul"? 3. Perhitungan zakat harta. Dari artikel mengenai zakat, tertulis bahwa zakat profesi tidak dikenal dan tidak ada dasar hukumnya. Yang benar adalah bahwa penghasilan kita digunakan untuk kebutuhan kita, kemudian sisa penghasilan itu jika sudah mencapai nishab maka dibayar zakatnya 2,5% satu tahun kemudian. Pertanyaan saya adalah : - Batasan istilah kebutuhan. Apakah termasuk biaya membayar tagihan listrik, telepon, biaya anak sekolah, membeli susu anak (bisa sampai 700.000/bulan) , bayar hutang (angsuran rumah, angsuran kendaraan), atau hanya biaya untuk makan saja? Apakah kebutuhan kita sendiri atau berdasarkan umumnya saja? - Harta itu wajib dizakati jika sudah melewati satu tahun. Bagaimana kalau sisa harta yang sudah mencapai nishab itu kemudian habis terpakai sebelum satu tahun? - Kalau istri juga bekerja, apakah pendapatannya juga wajib dizakati, bagaimana perhitungannya nishabnya, digabung dengan penghasilan suami atau sendiri-sendiri. - Kalau mendapat penghasilan dari kantor tetapi di luar gaji, (misalnya bonus, THR, gaji ke13, insentif dll) apakah zakatnya dibayarkan langsung atau digabung dengan gaji dan menunggu haul. Perhitungannya memakai batasan nishab atau tidak? Terima kasih Wassalamualaikum ____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di di bidang Anda! Kunjungi Yahoo! Answers saat ini juga di http://id.answers. yahoo..com/ ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/