Assalaamu alaykum warohmatullah,

Alhamdulillahi rabbil 'alamin.

Dari dalil-dalil yang ada, hukum khitan bagi perempuan adalah wajib, 
karena dasar ibadah adalah perintah, kecuali ada dalil yang memalingkan 
atau melarangnya. 

Dan inilah pendapat yang diambil oleh Ahli Hadits besar pada zaman ini, 
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany rahimahullah. Namun, dalam 
praktiknya, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnul Hajj pada artikel 
berikut, dilihat dan diperhatikan kembali, apakah ada yang akan 
dikhitan/dipotong atau tidak, jika tidak ada yang bagian yang akan 
dikhitan, maka tidak dilakukan khitan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.

Begitu juga dengan praktiknya.... Sebagaimana ahli-ahli pada bidangnya, 
maka keberhasilan khitan perempuan ditentukan oleh tukang khitan, apakah 
dia memahami Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam atau tidak, 
karena tanpa membaca Sunnah, mereka yang melakukan khitan, apakah itu 
Dokter atau Bidan, mereka akan melakukannya tanpa dasar, bisa berlebihan 
dan menyakitkan. 

Maka dari itu, serahkanlah kepada ahlinya, atau yang sudah masyhur sebagai 
ahli khitan yang memahami Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassallam. 
Jika ada Dokter yang bermanhaj salaf yang dapat melakukannya, maka kita 
ucapkan alhamdulillahi rabbil 'alamin, karena selain memahami Sunnah 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam, Dokter tersebut juga memiliki 
ilmu dalam permasalahan medis sampai sekecil-kecilnya. Namun jika tidak 
ada satupun Dokter yang dapat melakukannya, maka bukan berarti khitan itu 
tidak ada dan dilarang, namun dapatlah kita katakan inilah yang dinamakan 
"GHURBATUN ISLAM" (terasingnya Islam), seraya mengucapkan "Innalillahi wa 
inna ilaihi rojiun" atas musibah terasingnya sebuah sunnah dari Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wasallam. Bahkan hal ini (khitan bagi perempuan), 
sebenarnya sudah masyhur dikalangan shahabat ridwanullah 'ajmain. 

Sebagai tambahan bacaan, bisa juga membaca "MENANTI SI BUAH HATI HADIAH 
UNTUK YANG DINANTI" pada BAB KHITAN oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat 
hafizhahullah.

Polemik Khitan Bagi Wanita
www.jilbab.or.id
Mungkin diantara ukhti ada yang malu untuk menanyakan masalah yang satu 
ini kepada ustadz atau teman ukhti. Jalan yang tepat untuk mencari 
jawabannya adalah dengan membaca buku yang membahas hal tersebut pro dan 
kontra seputar khitan bagi wanita.Atau bisa mencari literatur lainnya 
lewat internet.Nah,..dalam kajian fiqh muslimah kali ini, penulis akan 
berusaha memaparkan masalah hukum khitan bagi wanita, walau mungkin agak 
kurang lengkap akan tetapi bisa menambah khasanah perbendaharaan keilmuwan 
ukhti, insya Allah. 
Sebagai informasi, Penulis juga sempat melihat kasus beberapa muslimah 
disini (Sydney) yang dimana didaerah asalnya mereka dikhitan dan khitannya 
dilakukan secara berlebihan (yaitu memangkas hingga kepangkalnya) banyak 
didapati pada muslimah yang berasal dari Somalia mereka mengeluhkan tidak 
berhasrat dalam berhubungan dengan suaminya. Pantaslah apabila Rasulullah 
junjungan kita melarang memotong secara berlebihan.Agar lebih jelasnya 
marilah kita simak fatwa beberapa ulama salaf kita yang membahas masalah 
ini. Khusus buat ukhti yang apabila telah membaca artikel ini tergerak 
untuk berkhitan maka hal itu alhamdulillah sempat penulis tanyakan kepada 
Ustadz Abdul Hakim Abdat dan beliau menjawab hal itu bisa dilakukan jadi 
tidak ada kata terlambat. Semua dikembalikan kepada pribadi masing-masing 
silahkan memilih dan selamat membaca,?..
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) 
bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam 
satu hadits,anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga 
memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. 
Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri 
lainnya.Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong 
sedikit saja(ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). 
Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika 
tidak, maka tidak usah di potong. [Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, 
Pustaka At-Tauhid]

Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak 
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallalalhu'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di 
antaranya khitan.Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus 
Radhiyallahu 'anhu, iaberkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
bersabda.
"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi 
para 
wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

Salahkah Tidak Melakukan Khitan ?
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami 
berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa 
wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak 
melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak 
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu 
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu 
ketiak"[Muttafaq Alaih]Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]
Sebagian Majalah Menyebutkan Bhawa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan 
Buruk
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah 
ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa 
mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan 
membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada 
kemandulan.Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan 
buruk,dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila 
berlebihan,bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 
5/120]

Hukum Berpesta Pora Dalam Perayaan Khitan
Pertanyaan.
Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : "Apa hukum mengkhitan wanita, dan apa 
hukum berpesta pora dalam perayaan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan dan merupakan kehormatan bagi 
mereka.Sedangkan berpesta dalam perayaan khitan, kami tidak mendapatkan 
dasarnya sama sekali dalam syari'at Islam yang suci ini. Adapun perasaan 
senang dan gembira karenanya, merupakan hal yang sudah seharusnya, karena 
khitan merupakan perkara yang disyariatkan.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman.

Artinya : "Katakanlah. Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan 
itu 
mereka bergembira. Karunia dan rahmat-Nya itu adalah labih baik dari apa 
yang mereka kumpulkan" [Yunus : 58]

Khitan merupakan keutamaan dan rahmat dari Allah, maka membuat kue-kue 
pada saat dikhitan dengan tujuan untuk bersyukur kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala boleh dilakukan.
[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta 5/123]

[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq]
Tambahan Lain Dari Beberapa Ulama Tentang Khitan

Al Mawardi rahimahullah berkata:" Khitan bagi wanita adalah memotong kulit 
yang berada di atas kemaluanya di atas tempat masuknya zakar seperti biji 
atau jengger ayam jantan. Dan yang wajib adalah memotong yang lebih 
darinya tapi tidak sampai ke pangkalnya."

Khitan wajib bagi pria dan merupakan penghormatan bagiwanita, ini pendapat 
mayoritas ulama sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah 
dalam Al-Mughni 1/85. Dalam kitab yang sama, beliau rahimahullah 
menyatakan bahwasanya wanita juga disyaria'atkan khitan (1/86). Imam Ahmad 
rahimahullah berkata." Pria lebih keras perintahnya untuk melaksanakan 
khitan karena pria bila belum khitan kulit itu akan menutupi zakar. Dan 
wanita lebih ringan dari itu." Dalam hal pensyariatan khitan bagi wanita, 
Imam Ahmad membawakan hadits Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:

"Jika bertemu dua khitan, wajib mandi."

Komentar beliau rahimahullah:"Hadits ini menunjukan bahwasanya wanita juga 
dikhitan."
(lihat Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud,Ibnul Qayyim rahimahullah hal.64)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa 
(21/114) ketika ditanya apakah wanita dikhitan atau tidak? Beliau 
menjawab: "Alhamdulillah, ya, mereka juga dikhitan.Khitanya dengan 
memotong kulit yang paling tinggi yang seperti jengger ayam jantan. 
Rasulullah shalallahu alaihi wasalam berkata kepada wanita tukang khitan:
"Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih indah bagi wajah dan 
lebih terhormat baginya di hadapan suami."

Yakni: jangan berlebihan dalam memotongnya sampai habis, karena tujuan 
khitan bagi pria adalah agar najis tidak tinggal di dalam kulit zakarnya. 
Dan tujuan bagi wanita agar nafsunya normal.Jika wanita itu tidak 
dikhitan, nafsu syahwatnya menggebu-gebu?."

Beliau rahimallah berkata lagi:"Oleh karena itu didapati pada 
wanita-wanita pelacur dari bangsa Tartar dan wanita eropa apa yang tidak 
didapati pada wanita kaum muslimin. Tapi jika memotongnya 
berlebihan,wanita itu akan lemah syahwatnya (frigid) maka tidak
sempurnalah tjuan si suami. Bila dipotong tanpa keterlaluan (normal) 
tercapailah tujuan tersebut.Wallahu a'lam."

Bantahan Bagi Pendapat yang Menyatakan Wanita Tidak Dikhitan

Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah bab Sunnanul Fitrah 
berkata:"Hadits-hadits yang memerintahkan untuk mengkhitan wanita adalah 
dlaif tidak ada yang shahih sedikitpun."
Maka Asy-Syaikh Al-Albani hafidhahullah membantahnya:"ini tidak mutlak. 
Karena ada riwayat yang shahih bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa salam 
berkata kepada wanita tukang khitan:

"Potonglah dan jangan dihabiskan, karena itu lebih indah bagi wajah dan 
lebih terhormat baginya dihadapan suami."
Diriwayatkan oleh Abu Daud,Al-Bazzar,Ath-Thabrani dan lain-lain.Hadits ini 
memiliki jalan-jalan dan syawahid dari segolongan sahabat.Telah aku 
takhrij di dalam Ash-Shahihah (2/353-358) dengan luas yang mungkin engkau 
tidak dapati di tempat lain. Dan di sana juga telah kuterangkan bahwa 
khitan dikalangan salaf,berbeda dengan pendapat orang yang tidak mengerti 
tentang atsar.

Termasuk yang menguatkan itu adalah hadits yang masyhur:

"Jika bertemu dua khitan wajib mandi."(Hadits ini telah ditakhrij dalam 
Al-Irwa no.80).Untuk lebih jelasnya silahkan merujuk dalam kitab beliau 
Tamamul Minah.
Berkata Ibnul Hajj dalam Al-Madkhal (3/396) : "Khitan diperselisihkan pada 
wanita, apakah mereka dikhitan secara mutlak atau dibedakan antara 
penduduk Masyriq (timur) dan Maghrib (barat). Maka penduduk Masyriq 
diperintah untuk khitan karena pada wanita mereka ada bagian yang bisa 
dipotong ketika khitan, sedangkan penduduk Maghrib tidak diperintah khitan 
karena tidak ada bagian tersebut pada wanita mereka. Jadi hal ini kembali 
pada kandungan ta'lil (sebab/alasan)".Maksud perkataan beliau adalah bahwa 
ada sebagian wanita yang tidak ada pada mereka bagian yang bisa dipotong 
ketika khitan yaitu apa yang diistilahkan klitoris (kelentit). Kalau 
demikian keadaannya maka tidak dapat dinalar bila kita memerintah mereka 
untuk memotongnya padahal tidak ada pada mereka.Wallahu'alam bish-shawwab. 
Semoga penjelasan diatas bermanfaat bagi ukhti muslimah semua.
Sumber bacaan:
1.Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3, hal 121-123, Darul Haq
2.Hukum Khusus Seputar Anak dalam Sunnah yang Suci, hal 110-112 
PustakaAl-Haura
3.Tamamul Minnah,Koreksi Imiah Terhadap Fiqhus-Sunnah, Syaikh 
Albani,Pustaka Al-Mubarak.
4.Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid
Abu Muhammad

Kirim email ke