Assalaamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh

Afwan akh Dhea dan semuanya....
1. Jika pendapat -pendapat yang antum kemukakan itu adalah nukilan dari 
pendapat para ulama, sebaiknya antum sertakan juga maraji' dari mana antum 
ambil semua pendapat-pendapat yang antum kemukakan tersebut, bantulah kita yang 
sedang dalam tahap belajar ini untuk mempermudah merujuk ke sumber asli dari 
tulisan yang antum kemukakan dan menjadikan kejelasan bagi kami semua.
2. Jika pendapat-pendapat itu adalah murni pendapat dari antum, saya cuma 
mengingatkan ke antum semua untuk berhati-hati karena yang kita bicarakan 
disini adalah masalah Dien.
3. Syaikhul Islam filhadist Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani dalam menjelaskan 
bab yang ditulis oleh Imam Bukhori, menukil perkataan yang indah dari seorang 
ulama, beliau berkata, Ibnul Munir mengatakan, "Yang diinginkan (dimaksud) 
olehnya (Imam Bukhori) adalah bahwa ilmu merupakan syarat sahnya suatu 
perkataan dan perbuatan, maka tidak dibenarkan keduanya (perkataan dan 
perbuatan) kecuali dengan ilmu, maka ilmu lebih diutamakan daripada perkataan 
dan perbuatan karena ilmulah sebagai pembetul niat yang bisa membetulkan amal 
perbuatan." (Fathul Baari Syarah Shohih Bukhori jilid 1 hal: 234, Bab ilmu 
sebelum perkataan dan perbuatan. Cetakan Darul Mishriyah).

best regards
adi cahyadi
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
"LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI"
seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah 
mendahului kita mengamalkannya

----- Original Message -----
From: dhea s
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, September 22, 2008 9:22 AM
Subject: Re: [assunnah] Kriteria fakir & miskin

waalaikumus salam:
Pertama, harus faham dulu bahwa fithrah wajib atas semua jenis muslimin: 
dewasa-kecil, laki-laki-perempuan, merdeka-budak.

Kedua: Fakir-Miskin adalah semua orang yang tidak wajib zakat. Dikatakan tidak 
wajib zakat adalah karena ia tidak mempunyai kelebihan tabungan harta untuk 
kebutuhan hidupnya selama 1 tahun. NAH, orang yang begini ada 2 kategori: (a) 
Fakir dan (b) miskin.

(a) Fakir adalah sangat melarat, para ulama memisalkan adalah kalau seseorang 
yang membutuhkan harta utk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya 
memiliki 3 dinar,

(b) Miskin adalah orang miskin sedang, para ulama memisalkan adalah seseorang 
yang membutuhkan harta untuk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya 
memiliki 7 dinar.

Nah, kebutuhan saat ini yang mendasar adalah meliputi: RUmah, Pakaian, makan, 
kesehatan, transportasi, sekolah, komunikasi, dan berbagai kebutuhan lain YANG 
TIDAK BOLEH TIDAK harus dipenuhi.

Untuk wilayah jabodetabek, seorang yang miskin adalah yang berpenghasilan di 
bawah 2,5 juta per bulan untuk seorang bujang atau gadis.
Maka, untuk orang fakir jabodetabek, adalah yang berpenghasilan di bawah 1 juta 
per orang bujang atau gadis.
Saya pernah membuka situs siwakz.net, ada cara perhitungan kebutuhan dasar 
(hajat ashliyah) tersebut. Syukran buat mereka.
Wallahu a'lam

--- On Wed, 9/17/08, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Kriteria fakir & miskin
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 17, 2008, 8:24 PM

Assalamu'alaikum wa rahmatullah ...

Saya ingin tanya...
Kalau zakat fitri kan dibagikan kepada fakir miskin.
Nah, apa kriteria fakir miskin yang sebenarnya menurut Islam?

Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



Kirim email ke