Assalaamu'alaikum wa rohmatullahi wa barokaatuh Afwan akh Dhea dan semuanya.... 1. Jika pendapat -pendapat yang antum kemukakan itu adalah nukilan dari pendapat para ulama, sebaiknya antum sertakan juga maraji' dari mana antum ambil semua pendapat-pendapat yang antum kemukakan tersebut, bantulah kita yang sedang dalam tahap belajar ini untuk mempermudah merujuk ke sumber asli dari tulisan yang antum kemukakan dan menjadikan kejelasan bagi kami semua. 2. Jika pendapat-pendapat itu adalah murni pendapat dari antum, saya cuma mengingatkan ke antum semua untuk berhati-hati karena yang kita bicarakan disini adalah masalah Dien. 3. Syaikhul Islam filhadist Al-Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolani dalam menjelaskan bab yang ditulis oleh Imam Bukhori, menukil perkataan yang indah dari seorang ulama, beliau berkata, Ibnul Munir mengatakan, "Yang diinginkan (dimaksud) olehnya (Imam Bukhori) adalah bahwa ilmu merupakan syarat sahnya suatu perkataan dan perbuatan, maka tidak dibenarkan keduanya (perkataan dan perbuatan) kecuali dengan ilmu, maka ilmu lebih diutamakan daripada perkataan dan perbuatan karena ilmulah sebagai pembetul niat yang bisa membetulkan amal perbuatan." (Fathul Baari Syarah Shohih Bukhori jilid 1 hal: 234, Bab ilmu sebelum perkataan dan perbuatan. Cetakan Darul Mishriyah).
best regards adi cahyadi ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- "LAUKAANA KHAIRAN LASABAQUUNAA ILAIHI" seandainya perbuatan itu baik tentulah para sahabat radhiallahu'anhu telah mendahului kita mengamalkannya ----- Original Message ----- From: dhea s To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Monday, September 22, 2008 9:22 AM Subject: Re: [assunnah] Kriteria fakir & miskin waalaikumus salam: Pertama, harus faham dulu bahwa fithrah wajib atas semua jenis muslimin: dewasa-kecil, laki-laki-perempuan, merdeka-budak. Kedua: Fakir-Miskin adalah semua orang yang tidak wajib zakat. Dikatakan tidak wajib zakat adalah karena ia tidak mempunyai kelebihan tabungan harta untuk kebutuhan hidupnya selama 1 tahun. NAH, orang yang begini ada 2 kategori: (a) Fakir dan (b) miskin. (a) Fakir adalah sangat melarat, para ulama memisalkan adalah kalau seseorang yang membutuhkan harta utk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya memiliki 3 dinar, (b) Miskin adalah orang miskin sedang, para ulama memisalkan adalah seseorang yang membutuhkan harta untuk bisa hidup LAYAK sebanyak 10 dinar namun hanya memiliki 7 dinar. Nah, kebutuhan saat ini yang mendasar adalah meliputi: RUmah, Pakaian, makan, kesehatan, transportasi, sekolah, komunikasi, dan berbagai kebutuhan lain YANG TIDAK BOLEH TIDAK harus dipenuhi. Untuk wilayah jabodetabek, seorang yang miskin adalah yang berpenghasilan di bawah 2,5 juta per bulan untuk seorang bujang atau gadis. Maka, untuk orang fakir jabodetabek, adalah yang berpenghasilan di bawah 1 juta per orang bujang atau gadis. Saya pernah membuka situs siwakz.net, ada cara perhitungan kebutuhan dasar (hajat ashliyah) tersebut. Syukran buat mereka. Wallahu a'lam --- On Wed, 9/17/08, ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: ... Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [assunnah] Kriteria fakir & miskin To: assunnah@yahoogroups.com Date: Wednesday, September 17, 2008, 8:24 PM Assalamu'alaikum wa rahmatullah ... Saya ingin tanya... Kalau zakat fitri kan dibagikan kepada fakir miskin. Nah, apa kriteria fakir miskin yang sebenarnya menurut Islam? Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah