Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ... Saya ingin bertanya. Bagaimana bentuk penghormatan kepada para ulama yang diperbolehkan oleh aturan Islam? Agar kita tidak terjebak dalam penghormatan yang berlebihan.
Saya melihat sebagian kaum menyebut pemimpin mereka dengan 'Paduka yang mulia ....'. Bila saya menyebutkan nama seorang ulama, apakah boleh juga saya menyebutkan 'Paduka yang mulia Syaikh ...'. Apakah kita hanya diperbolehkan melakukan penghormatan kepada para ulama dengan sebutan '..... rahimahullah' atau '..... hafizhahullah' saja pada nama mereka? Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/