Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...

Saya ingin bertanya.
Bagaimana bentuk penghormatan kepada para ulama yang diperbolehkan oleh 
aturan Islam? Agar kita tidak terjebak dalam penghormatan yang berlebihan.

Saya melihat sebagian kaum menyebut pemimpin mereka dengan 'Paduka yang 
mulia ....'. Bila saya menyebutkan nama seorang ulama, apakah boleh juga 
saya menyebutkan 'Paduka yang mulia Syaikh ...'.
Apakah kita hanya diperbolehkan melakukan penghormatan kepada para ulama 
dengan sebutan '..... rahimahullah' atau '..... hafizhahullah' saja pada 
nama mereka?

Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke