Bismillaahirrahmaanirrahiim, Bahwa Ali radliyallaahu'anhu berkata dalam khutbahnya :
Rasulullah shalallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Janganlah kalian berbohong dengan mengatasnamakan diriku.Karena sesungguhnya barangsiapa yang berbohong dengan mengatasnamakan aku,maka dia akan masuk neraka" (HR Imam Muslim) Hadits di atas terdapat dalam kitab Shahih Muslim.Disebutkan pula oleh Al Bukhari (I/106) dan juga oleh At-Turmudzi,An-Nasa'i serta Ibnu Majah. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan maksud hadits di atas dengan menyampaikan juga riwayat yang lain : "Sesungguhnya melakukan tindak kebohongan dengan mengatas namakan diriku,maka hal itu tidak sama jika dibandingkan kebohongan dengan mengatasnamakan orang lain.Karena orang yang berbohong dengan mengatas-namakan diriku dengan sengaja,maka hendaklah dia bersiap-siap tempat duduknya berasal dari api neraka". Menurut Imam Nawawi matan hadits ini (tentang ancaman dan larangan berbohong atas nama beliau) tergolong sangat shahih dan memiliki kualitas tinggi.Bahkan ada yang mengatakan hadits seperti ini derajatnya mutawatir. Beberapa ulama mengatakan sahabat yang meriwayatkan hadist-hadits ini jumlahnya ada 40 sahabat.Ada yang mengatakan 87 sahabat.Bahkan ada yang mengatakan 92 sahabat. Bahkan diantara sahabat yang meriwayatkan hadits ini adalah 10 sahabat yang telah dikabarkan masuk surga. Sedang yang dimaksud dusta atau bohong oleh Ahlussunnah adalah menyampaikan sebuah informasi yang yang bertentangan dengan realita nyata,baik secara sengaja maupun secara lalai. Namun bagi yang terlupa atau yang tidak sengaja tidaklah dianggap dosa.Dan yang melakukan tindakan berbohong atas nama Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam pelakunya akan mendapat dosa besar,namun tidak menjadi kafir menurut mayoritas Ulama. Demikian keterangan dari Imam Nawawi rahimahullah. Mengenai orang yang sengaja melakukan kebohongan atas nama Nabi dengan cara membuat hadits palsu maka dia menjadi fasik.Dan seluruh riwayat dari pembohong tersebut tertolak. Imam Nawawi juga menerangkan bahwasannya tidak ada bedanya antara upaya berdusta dengan mengatasnamakan Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam dalam hal yang mengandung hukum ataupun selainnya,termasuk dalam masalah targhiib (anjuran untuk berbuat baik),tarhiib (ancaman bila melakukan hal yang tercela),mau'idhah (nasehat dan saran) atau yang lainnya.Semuanya tergolong dosa besar,bahkan kaum muslimin telah berijma' untuk menggolongkan perbuatan itu sebagai perbuatan paling tercela. Penjelasan ini berbeda dengan sekte Karamiyyah dan aliran-aliran ahli bid'ah yang membolehkan meriwayatkan hadits palsu untuk targhiib wa tarhiib. Demikian Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam syarahnya. Beliau Imam Nawawi menambahkan : " Dengan demikian ada sekelompok masyarakat yang beranggapan bahwa larangan berdusta dengan mencatut nama Rasullah hanya berlaku bila dipergunakan untuk tujuan yang buruk saja. Sedangkan berdusta untuk tujuan yang baik dengan mencatut nama beliau maka hukumnya diperbolehkan. Padahal anggapan seperti ini sama sekali tidak benar dan menunjukkan kebodohan yang sangat parah". Imam Nawawi juga berpendapat bahwa haram hukumnya meriwayatkan hadits yang maudhu' (palsu) bagi mereka yang telah mengetahuinya atau bagi yang telah memiliki firasat kalau hadits itu maudhu'. Barang siapa yang tetap saja meriwayatkan sebuah hadits maudhu' (palsu),sementara dia telah mengetahui atau telah curiga sebelumnya, lantas dia tidak menjelaskan kepada orang yang mendengar bahwa hadits yang disampaikan adalah maudhu' maka dia termasuk dalam ancaman hadits ini. Hamba Allah yang dloif Abu musa,Fathony *disarikan dari Terjemah Syarah Shahiih Muslim oleh Imam Nawawi (Penerbit Mustaqiim)