Assalamu'alaikum wa rahmatullah ...

Seorang wanita baik dia itu masih gadis atau sudah janda, bila ingin menikah
maka harus ada izin dari walinya.
Walinya tersebut adalah bapaknya atau orang-orang lain yang berhak menjadi
wali berdasarkan ketentuan Islam.

Apa yang dimaksud dengan wali? Berkata seorang yang saya cintai, Syaikh
Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah,
"Wali adalah seorang laki-laki yang baligh (dewasa), berakal, dan bijak dari
kalangan 'ashobah (kerabat-kerabat lelaki bapaknya), seperti ayah, kakek
dari ayah, anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke
bawah, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, paman
sekandung, paman dari bapak, dan anak-anak lelaki mereka yang terdekat,
kemudian kerabat kerabat lelaki yang terdekat lainnya". (Muhammad bin Sholih
al Utsaimin, Risalah Nikah: Kajian Praktis Seluk Beluk Pernikahan, al Qowam,
Solo, hal. 30).

Berkata juga beliau,
"Suatu pernikahan tidak akan sah jika tidak ada walinya." (Idem, hal. 29).

Dasarnya,
Hadits Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam yang artinya:
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Abu Dawud No. 2085).

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah


----- Original Message -----
20a. OOT: nikah siri
Posted by: "linda maya" [EMAIL PROTECTED]   oky_tria
Fri Oct 24, 2008 9:52 pm (PDT)
mau nanya apakah nikah siri ini sah.
jika menikah tanpa dihadiri ortu dari perempuan, dimana calon pengantin
perempuan anak pertama, pernikahan hanya ada calon pengantin perempuan dan
calon pengantin laki2, penghulu dan saksi perempuan. dari pihak perempuan
hanya menghadirkan saksi perempuan tanpa hubungan saudara.

pernikahan ini terjadi dikarenakan takut terjadi hal2 yang tidak di
inginkan.
dalam artian mereka terjerumus ke hal yang negatif...

mohon penjelasnya.... terima kasih

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke