Wa'alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh
===========================================================
Dari 'Ali Radiyallahu 'anhu, ia berkata : Rasullullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda

"Jangan engkau singkap kedua pahamu dan jangan melihat paha orang yang masih 
hidup dan juga yang telah mati."
[Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Hakim. Al Arnauth berkata dalam 
Jami'il Ushul 5/451 : "sanadnya hasan"]
===========================================================

KAPAN DIPERBOLEHKAN MEMBUKA AURAT

Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Kapan aurat diperbolehkan untuk
dibuka ?".

Jawaban.
Aurat hanya boleh dibuka karena adanya penyakit yang membahayakan.

Adapun ungkapan : "Boleh membuka aurat untuk pengobatan" artinya boleh hingga 
aurat yang berat hanya saja aurat yang berat ini hanya diperbolehkan untuk 
dibuka dengan sebab suatu penyakit yang sangat berbahaya dan ditakutkan bisa 
menyebabkan meninggal atau semakin parahnya penyakit tersebut. Adapun sakit 
yang ringan, menurut saya tidak termasuk dalam ungkapan tersebut. Yang 
dimaksudkan disini adalah melihat aurat wanita dan laki-laki, dengan catatan 
bahwa yang diperbolehkan melihat aurat wanita hanyalah kaum wanita sendiri.

Memang pada dasarnya aurat wanita tetap dianggap sebagai aurat di hadapan 
wanita lain, akan tetapi lebih ringan dibandingkan dengan di hadapan lelaki, 
karena penyebab timbulnya fitnah tidak ada dalam diri wanita apabila melihat 
pada aurat wanita lain.

Maksud dari pengobatan di sini adalah pengobatan dari suatu penyakit. Sedangkan 
untuk tujuan menambah kekuatan, -dan dalam masalah ini banyak orang 
terlalaikan-, maka misalnya seorang lelaki membuka paha lelaki lain karena 
sakit yang ringan atau untuk tujuan menambah kekuatan, merupakan suatu 
kerusakan dan kejahatan yang besar. Ini telah menjadi hal yang biasa dilakukan 
oleh manusia, tetapi ini adalah kebiasaan yang dilarang oleh syara', meski 
banyak dilakukan oleh manusia.

[Fatawa wa Rasailusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/152]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Maratil Muslimah, edisi Indonesia 
Fatwa-Fatwa Tentang Wanita -3, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, hal 190-193, 
Penerbit Darul Haq, Penerjemah Amir Fakhruddin]

Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/1683/slash/0



----- Original Message -----
From: doddy hendra wijaya
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Thursday, October 23, 2008 12:54 PM
Subject: [assunnah] Aurat Bagi Laki-Laki

Assalamu'alaykum.
Alhamdulillaahirobbil
'aalamiin atas segala rahmat Alloh yang senantiasa tercurahkan kepada
kita semua. Ana ada pertanyaan kepada sahabat-sahabat Assunah sekalian.
Ana bertanya-tanya, apakah aurat bagi laki-laki itu juga ada
sebagaimana dimiliki oleh perempuan? Kalau ada, ana ingin tahu dalil
dalam Al Qur'an atau hadist shohih yang menerangkan tentang hal ini.
Syukron atas segala bentuk perhatian dan jawaban dari sahabat-sahabat
Assunah sekalian. Afwan apabila ada kesalahan dalam penyampaian email
ini.
Jazakumullohi khoyron katsiiro.
Wassalamu'alaykum.

Doddy Hendra Wijaya

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke