Wa'alaikumussalaam Warohmatulloh
"Ana ambil fatwa dari Syaikh Masyhur (salah seorang murid Syaikh
al-Albani), coba ditelaah semoga bermanfaat."


BOLEHKAH KITA MENGIRIM PUTRI-PUTRI KITA KE PONDOK PESANTREN PUTRI?
Oleh
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman

Pertanyaan.
Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan Alu Salman ditanya : Bolehkah kita
mengirim putri-putri kita ke pondok pesantren Islami yang jauh untuk
menuntut ilmu syar'i dan tinggal di tempat tersebut tanpa mahram ?

Jawaban
Masalah ini perlu perincian. Apabila seorang wanita melakukan safar
tanpa mahram maka hukumnya haram berdasarkan hadits Bukhari Muslim,
bahwa beliau bersabda.

Artinya : Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari
akhir untuk melakukan safar perjalanan satu hari dan satu malam kecuali
bersama mahramnyaâ

Kata "imroati" dalam hadits ini nakirah dan jatuh setelah âla nahiyah
(larangan) yang berarti umum. Maksud hadts ini adalah setiap wanita
siapapun orangnya, bagaimanapun keadaannya, kapanpun, dimanapun dan
segala jenis safar baik safar ketaatan, rekreasi dan safar mubah. Hal
ini merupakan pendapat mayoritas ulama selain Syaifi'iyah, mereka
berpedoman dengan argument yang amat rapuh untuk memperbolehkan wanita
safar tanpa mahram bersama wanita sesamanya. Seandainya Nabi membawakan
hadits diatas dihadapan kita semua dan kitapun mendengarnya dengan
telinga kita kemudian kita ingin berkilah, apakah yang akan kita lakukan
pada beliau ?! Kita tidak boleh berkilah. Kewajiban kita hanya
mengatakan Kami mengdengar dan taat.

Adapun apabila seorang wanita tadi safar bersama mahramnya, tinggal di
tempat yang aman, tidak melakukan safar kecuali bersama mahramnya, tidak
campur baur dengan laki-laki, untuk menuntut ilmu syar'i dan
menjauhi fitnah, maka hal itu diperbolehkan karena termasuk kewajiban
wanita adalah menuntut ilmu. Para sahabat dahulu juga pergi ke
rumah-rumah para istri Nabi untuk masalah-masalah penting dan mereka
juga belajar kepada para sahabat wanita, bahkan imam Az-Zarkasyi menulis
sebuah kitab yang tercetak berjudul âAl-Ijabah Lima Istadrakathu
Sayyidah Aisyah Ala Shahabah (Beberapa kritikan Aisyah kepada sahabat).
Demikian pula kitab Shahih Bukhari, di kalangan orang-orang belakangan,
sanadnya bersumber dari Karimah Al-Marwaziyyah, dimana para ulama abad
kedelapan, kesembilan dan kesepuluh mengambil sanad Shahih Bukhari dari
Karimah. Nabi bersabda.

Artinya : Sesungguhnya wanita itu saudara lelaki

Dan Nabi juga bersabda.

Artinya : Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim

Hadits ini meliputi muslimah juga, sekalipun tambahan lafadz Muslimah
dalam hadits diatas tidak ada dari Nabi.[1]

Ada kisah menarik juga yang ingin saya sampaikan pada kesempatan ini :
Ada seorang wanita pada abad kesebelas bernama Wiqayah, seorang wanita
pintar dari Maghrib. Para ulama Maghrib apabila mengalami kesulitan,
mereka mengatakan : Marilah kita pergi ke Wiqayah karena sorbannya lebih
baik daripada sorban-sorban kita. Akhirnya, merekapun belajar dan
meminta fatwa padanya.

Dan termasuk keajaiban sejarah tidak ada seorang perawi wanita satupun
yang berdusta pada Rasulullah. Seluruh ulama yang menulis tentang para
perawi pendusta tidak ada yang menyebutkan seorangpun dari wanita
pendusta. Adapun kaum laki-laki, maka betapa banyak kitab-kitab yang
berisi tentang para pendusta dari kalangan mereka. La Haula wa La
Quwwata illa billahi.

Maka seorang wanita apabila anda membimbingnya kejalan yang baik, mereka
akan menjadi baik dan pahalanya bagi kedua orang tuanya sampai hari
kiamat. Namun bagi orang tua hendaknya tetap menjaga hukum syar'i.
Dan tempat yang paling baik untuk menimba ilmu bagi wanita adalah
seorang suami yang shalih, penuntut ilmu dan bertaqwa kepada Allah. Oleh
karena itu, bagi orang tua hendaknya berupaya memilihkan suami terbaik
bagi anaknya.

Syaikh Jamil Zainu pernah bercerita padaku tatkala beliau ingin
menikahkan putrinya dengan salah satu saudara kami di Yordania. Katanya
: Ketika saya di masjid, maka saya duduk di bagian belakang untuk
melihat shalatnya para pemuda sehingga saya memusatkan perhatian kepada
seorang pemuda yang paling baik shalatnya, paling khusyu' dan lama
berdirinya. Kemudian saya mencari lagi pada shalat shubuh dan Isya'
sehingga saya menemukan seorang pemuda yang rajin dan tidak malas. Lalu
saya mendatangi pemuda tersebut dan bertanya padanya : Apakah anda sudah
menikah ? Jawabanya : Belum. Saya bertanya lagi : Maukah engkau saya
nikahkan dengan putriku ? Jawabnya : Subhanallah, siapa yang tidak mau
?! Akhirnya saya menikahkannya dengan putriku. Demikianlah selayaknya
yang dilakukan oleh para orang tua.

Oleh karenanya, saya sarankan kepada bapak penanya yang ingin
memondokkan putrinya, hendaknya tidak tergesa-gesa. Masih ada pondok
yang jauh lebih baik bagi putrinya daripada pesantren yaitu seorang
suami yang shalih. Hendaknya dia berupaya mencari dan menawarkan
putrinya. Hal ini bukanlah suatu aib, bahkan manhaj para sahabat. Kalian
semua mungkin sudah tahu kisah Umar bin Khattab yang menawarkan putrinya
Hafshah kepada Abu Bakar lalu beliau diam dan kepada Utsman lalu
beliaupun diam. Beliau berdua diam karena pernah mengatahui bahwa
Rasulullah menginginkan Hafshah[2]. Padahal umur Umar bin Khattab saat
itu sebanding dengan Nabi atau lebih kurang satu atau dua tahu dari
beliau. Saya tidak menuntut supaya kita menawarkan putri-putri kita
kepada sahabat dan handai taulan kita, karena barangkali hal itu diluar
kemampuan kita, tetapi kita berupaya mencari pemuda dengan mempermurah
mahar dan kita minta padanya supaya membimbing dan mengajari putri kita
tentang Al-Qur’an, fiqih dan sebagainya. Dikisahkan bahwa imam
Malik mempunyai seorang putri, tatkala suaminya hendak berangkat ke
majlis imam Malik, istrinya mengatakan : Hendak kemanakah engkau ? Jawab
suaminya : Hendak ke majlis ayahmu. Istrinya berlata : Duduklah, karena
ilmu ayahku ada di hatiku.

Semoga Allah merahmati para wanita salaf. Inilah yang saya anjurkan
kepada penanya.

[Disarikan dari soal jawab bersama Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan
Alu Salman pada acara daurah di Lawang Jatim tanggal 24-28 Rabiuts Tsani
1424H, dan dimuat di majalah Al-Furqan Edisi 12/th 11]
_________
Foote Note
[1]. Lihat Al-Maqashidul Hasanah hal.227 oleh Imam As-Sakhawi dan
Takhrij Musykilaatil Faqr hal. 48-62 oleh Al-Albani]
[2]. Hadits Riwayat Bukhari 5127]

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke