wa'aykumussalaam warohmatullohi wabarokatuh,
Akhi, bagaimana seorang perempuan yang telah bersuami lalu dinikahi oleh sorang 
lelaki yang telah beristri? artinya bahwa perempuan itu haram untuk dinikahi 
orang lain karena telah bersuami. semoga dapat membantu.. wallahu a'lam.


________________________________
From: Salman Nick <[EMAIL PROTECTED]>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Monday, 3 November, 2008 10:53:00
Subject: [assunnah] tentang nikah siri

Assalamualaikum Warohmatulah Hiwabarakatu

Mohon penjelasan, apakah seorang yang telah beristri bisa menikah siri dengan 
seorang perempuan yang telah bersuami?

Terima kasih
salman

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to