Assalamu'alaykum,
Ikhwah, didalam Al Quran telah disebutkan tentang cara membayar Kaffarat atas 
sumpah-sumpah yang pernah kita ucapkan di QS : Almaidah : 89 :

 
" Allah tidak menghukum 
kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi 
Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat 
(melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari 
makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada 
mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan 
yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu 
adalah 
kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah 
sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu 
bersyukur (kepada-Nya). 


Wallahu'alam,
Abu Fidah




________________________________
Dari: dhea s <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Terkirim: Rabu, 12 November, 2008 09:58:14
Topik: Re: [assunnah] Tentang membayar kafarat


Waalaikumus salam:
1. Kaffarat adalah tebusan atas pelanggaran sumpah. Jadi, kaffarat dibayar 
setelah sumpah dilanggar. Dalam semua kitab fiqh, istilah kaffarat terkadang 
digunakan untuk fidyah tidak puasa.

2. Kaffarat di bayar setelah dilanggarnya sumpah, tentu saja jika mampu. Jika 
kaffaratnya puasa tentu setelah mampu berpuasa. Jika kaffaratnya memberi makan 
fakir-miskin, maka kaffaratnya setelah mampu secara ekonomi. Jika sudah ada 
keluangan, maka tidak boleh mengundurkan kaffarat. Jika sampai meninggal belum 
membayar kaffarat, maka ia berdosa karena kaffarat adalah hutang dirinya kepada 
Allah ta'alaa.

Untuk merujuk urusan kaffarat, semua kitab fiqh ada pembahasannya, silakan 
merujuk kepadanya.Kalau kitab kontemporer, silakan lihat kitab nawaziluz Zakah, 
karya Dr. Abdullah Al-Ghufailiy.

wallahu a'lam
=

--- On Mon, 11/10/08, sidik gd23 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:
From: sidik gd23 <[EMAIL PROTECTED] com>
Subject: [assunnah] Tentang membayar kafarat
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Monday, November 10, 2008, 6:07 AM

Asslamu'alaykum wa rahmatullah. .

1. Jika kita membayar kafarat, bagaimana cara pelaksanaannya, apakah sebelum 
sumpah dibatalkan, atau apakah harus bersamaan dengan waktu pembatalan sumpah, 
atau apakah setelah sumpah dibatalkan?
jika waktu pembayaran setelah sumpah dibatalkan, apakah boleh ditunda 
pembayarannya? dan batas waktu penundaannya seberapa lama?
dalilnya apa?

2. OOT: Diantara ikwah apakah ada yang pernah meng-compile sba (sparse bundle 
adjustment (dalam bahasa C)) di Linux (gcc) atau di Windows (MSV Studio)

Jazakumullahu khair... atas jawabannya.

Barakallahu fiikum...

Sidik TW (Bandung)
    


      Environmental concern?

Kirim email ke