Assalamu'alaykum, Ikhwah, didalam Al Quran telah disebutkan tentang cara membayar Kaffarat atas sumpah-sumpah yang pernah kita ucapkan di QS : Almaidah : 89 :
" Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). Wallahu'alam, Abu Fidah ________________________________ Dari: dhea s <[EMAIL PROTECTED]> Kepada: assunnah@yahoogroups.com Terkirim: Rabu, 12 November, 2008 09:58:14 Topik: Re: [assunnah] Tentang membayar kafarat Waalaikumus salam: 1. Kaffarat adalah tebusan atas pelanggaran sumpah. Jadi, kaffarat dibayar setelah sumpah dilanggar. Dalam semua kitab fiqh, istilah kaffarat terkadang digunakan untuk fidyah tidak puasa. 2. Kaffarat di bayar setelah dilanggarnya sumpah, tentu saja jika mampu. Jika kaffaratnya puasa tentu setelah mampu berpuasa. Jika kaffaratnya memberi makan fakir-miskin, maka kaffaratnya setelah mampu secara ekonomi. Jika sudah ada keluangan, maka tidak boleh mengundurkan kaffarat. Jika sampai meninggal belum membayar kaffarat, maka ia berdosa karena kaffarat adalah hutang dirinya kepada Allah ta'alaa. Untuk merujuk urusan kaffarat, semua kitab fiqh ada pembahasannya, silakan merujuk kepadanya.Kalau kitab kontemporer, silakan lihat kitab nawaziluz Zakah, karya Dr. Abdullah Al-Ghufailiy. wallahu a'lam = --- On Mon, 11/10/08, sidik gd23 <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: From: sidik gd23 <[EMAIL PROTECTED] com> Subject: [assunnah] Tentang membayar kafarat To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Monday, November 10, 2008, 6:07 AM Asslamu'alaykum wa rahmatullah. . 1. Jika kita membayar kafarat, bagaimana cara pelaksanaannya, apakah sebelum sumpah dibatalkan, atau apakah harus bersamaan dengan waktu pembatalan sumpah, atau apakah setelah sumpah dibatalkan? jika waktu pembayaran setelah sumpah dibatalkan, apakah boleh ditunda pembayarannya? dan batas waktu penundaannya seberapa lama? dalilnya apa? 2. OOT: Diantara ikwah apakah ada yang pernah meng-compile sba (sparse bundle adjustment (dalam bahasa C)) di Linux (gcc) atau di Windows (MSV Studio) Jazakumullahu khair... atas jawabannya. Barakallahu fiikum... Sidik TW (Bandung) Environmental concern?