....terimakasihcopy-an artikelnya, apakah ini berarti bahwa akh ferri irawan, 
dalam menjalankan usaha cetak foto-nya, harus menanyakan satu per satu kepada 
pelanggannya tentang tujuannya mencetak foto tsb, untuk digantung atau dipajang 
atau bukan ? dan penjualan dan penyediaan barang yg menunjang kemungkaran juga 
harus dihindari spt menjual bingkai, yg biasanya digunakan untuk digantung atau 
memajang foto anggota keluarga, dan menyediakan kertas foto dalam size yg besar 
juga harus dihindari, dan ini memerlukan kehati-hatian ekstra. Kalau memang 
benar harus spt ini, cukup merepotkan juga ya menjalankan usaha cetak foto.


--- On Thu, 11/20/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [assunnah] cetak foto
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 20, 2008, 8:24 PM

antum bisa lihat di video ustadz syaikh utsaimin yang covernya warna hijau 
(maaf, lupa judulnya)
kl ustadz abdul hakim juga pernah berkata di salah satu vcd ceramahnya (sekali 
lagi maaf, saya lupa judulnya).
berikut saya copykan artikel terkait
MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj .or.id/content/ 1797/slash/ 0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya
memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan
tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum
menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya
sekedar dijadikan sebagai kenangan?

Jawaban
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan
kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta
para sahabatnya.

Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis
termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan
ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk
tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga
bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram.

Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja,
atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar
dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak
termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa
maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar
(pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya
dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya
menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari
tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar
hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah
menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar
didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan
meletakkan gambar di dalam rumah.

Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram
hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun
sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di
dalamnya terdapat gambar.

[Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah
Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3,
Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq]

mungkin ikhwan lain ada yang mau melengkapi ???


----- Original Message -----
From: pandji laras
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Friday, November 14, 2008 11:07 PM
Subject: Re: [assunnah] cetak foto

....afwan, bisa kita dapatkan di mana perkataan syaikh utsaimin dan ustadz 
abdul hakim ttg cetak foto ini ? jazaakallahu khoir,


--- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED] .de> wrote:

From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED] .de>
Subject: Re: [assunnah] cetak foto
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Date: Friday, November 14, 2008, 8:02 PM

insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang mencetak 
adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim, bahwa foto 
adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru ..

allahu a'lam


----- Original Message -----
From: Ferri Irawan
To: [EMAIL PROTECTED] s.com
Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM
Subject: [assunnah] cetak foto

assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .

alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari 
tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto,
ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ?
adakah dalil yang melarang atau membolehkannya. ..?

ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk lepas 
dari keragu-raguan ini. sukron.....

jazakumullah khairan katsira..... .....

wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... .

ferri irawan

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke