....terimakasihcopy-an artikelnya, apakah ini berarti bahwa akh ferri irawan, dalam menjalankan usaha cetak foto-nya, harus menanyakan satu per satu kepada pelanggannya tentang tujuannya mencetak foto tsb, untuk digantung atau dipajang atau bukan ? dan penjualan dan penyediaan barang yg menunjang kemungkaran juga harus dihindari spt menjual bingkai, yg biasanya digunakan untuk digantung atau memajang foto anggota keluarga, dan menyediakan kertas foto dalam size yg besar juga harus dihindari, dan ini memerlukan kehati-hatian ekstra. Kalau memang benar harus spt ini, cukup merepotkan juga ya menjalankan usaha cetak foto.
--- On Thu, 11/20/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [assunnah] cetak foto To: assunnah@yahoogroups.com Date: Thursday, November 20, 2008, 8:24 PM antum bisa lihat di video ustadz syaikh utsaimin yang covernya warna hijau (maaf, lupa judulnya) kl ustadz abdul hakim juga pernah berkata di salah satu vcd ceramahnya (sekali lagi maaf, saya lupa judulnya). berikut saya copykan artikel terkait MEMBUAT GAMBAR DENGAN TANGAN DAN KAMERA Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin http://www.almanhaj .or.id/content/ 1797/slash/ 0 Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Dengan segala hormat saya memohon penjelasan anda tentang hukum menggambar, baik dengan menggunakan tangan (melukis) atau dengan alat pembuat gambar (kamera), apa hukum menggantung gambar diatas dinding, dan apa hukum memiliki gambar hanya sekedar dijadikan sebagai kenangan? Jawaban Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam disampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta para sahabatnya. Melukis dengan tangan adalah perbuatan yang diharamkan, bahkan melukis termasuk salah satu dosa besar, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para pembuat gambar (pelukis), sedangkan laknat tidak akan ditunjukan kecuali terhadap suatu dosa besar, baik yang digambar untuk tujuan mengungkapkan keindahan, atau yang digambar sebagai alat peraga bagi para pelajar, atau untuk hal-hal lainnya, maka hal itu adalah haram. Tetapi bila seseorang menggambar bagian dari tubuh, seperti tangan saja, atau kepala saja, maka hal itu diperbolehkan. Adapun mengambil gambar dengan menggunakan alat fotografi, maka hal itu diperbolehkan karena tidak termasuk pada perbuatan melukis. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apa maksud dari pengambilan gambar tersebut ? Jika pengambilan gambar (pemotretan) itu dimaksudkan agar dimiliki oleh seseorang meskipun hanya dijadikan sebagai kenangan, maka pengambilan gambar tersebut hukumnya menjadi haram, hal itu dikarenakan segala macam sarana tergantung dari tujuan untuk apa sarana tersebut dipergunakan, sedangkan memiliki gambar hukumnya adalah haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang ada gambar didalamnya, dimana hal itu menunjukkan kepada haramnya memiliki dan meletakkan gambar di dalam rumah. Adapun menggantungkan gambar atau foto diatas dinding adalah haram hukumnya sehingga tidak diperbolehkan untuk menggantungnya meskipun sekedar untuk kenangan, karena malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. [Fatwa-Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin yang beliau tanda tangani] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah, Penerbit Darul Haq] mungkin ikhwan lain ada yang mau melengkapi ??? ----- Original Message ----- From: pandji laras To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Friday, November 14, 2008 11:07 PM Subject: Re: [assunnah] cetak foto ....afwan, bisa kita dapatkan di mana perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim ttg cetak foto ini ? jazaakallahu khoir, --- On Fri, 11/14/08, abah nisa <[EMAIL PROTECTED] .de> wrote: From: abah nisa <[EMAIL PROTECTED] .de> Subject: Re: [assunnah] cetak foto To: [EMAIL PROTECTED] s.com Date: Friday, November 14, 2008, 8:02 PM insya allah tidak apa-apa .. yang haram adalah memajang foto, sedang mencetak adalah seperti perkataan syaikh utsaimin dan ustadz abdul hakim, bahwa foto adalah menyalin dari aslinya, bukan meniru .. allahu a'lam ----- Original Message ----- From: Ferri Irawan To: [EMAIL PROTECTED] s.com Sent: Monday, November 10, 2008 8:49 PM Subject: [assunnah] cetak foto assalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... . alhamdulillah ana baru aja buka counter, jual voucher di rumah untuk cari tambahan... tapi ana ada satu hal yang mengganjal mengenai cetak foto, ana mau tanya apa hukumnya bila ana menjalankan usaha cetak foto ini ? adakah dalil yang melarang atau membolehkannya. ..? ana amat sangat sekali ada ikhwan sekalian yang dapat membantu ana untuk lepas dari keragu-raguan ini. sukron..... jazakumullah khairan katsira..... ..... wassalamu'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh... . ferri irawan ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/