assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh

ahki fillah afwan ana bener-bener bingung tentang hukum gambar yang
di ambil mengunakan technology kamera........
apa kah bener di dalam hukum tersebut ada ITILAF di antara ulama ?
ada beberapa-berapa ulama seperti syaikh Al-utsaimin, membolehkan
dan juga ter masuk Ustad abdul hakim bin amir amdat membolehkan nya
juga......Asal jangan di pajang & di jadikan sebagai kenangan.....

tapi di sisi lain seperti syaikh Bin Baz melarang karena semua itu
termasuk menggambar..........
ana sangat butuh bantuan untuk jawaban nya.............

brakalah fiq

assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke