assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh ahki fillah afwan ana bener-bener bingung tentang hukum gambar yang di ambil mengunakan technology kamera........ apa kah bener di dalam hukum tersebut ada ITILAF di antara ulama ? ada beberapa-berapa ulama seperti syaikh Al-utsaimin, membolehkan dan juga ter masuk Ustad abdul hakim bin amir amdat membolehkan nya juga......Asal jangan di pajang & di jadikan sebagai kenangan.....
tapi di sisi lain seperti syaikh Bin Baz melarang karena semua itu termasuk menggambar.......... ana sangat butuh bantuan untuk jawaban nya............. brakalah fiq assalammualaikum waromatuloh wabarokatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/