Terima kasih atas masukkannya apakah sudah ada fatwa mengenai hal ini baik dari MUI atau fatwa internasional yang mengharamkannya dan mengelompokkan kedalam judi ?
-------Original Message------- From: Robikhun \(robihun\) Date: 12/02/08 11:55:47 To: tridicom Subject: RE: [assunnah] hukum ikut lomba Wa alaikum salam warahmatullah Setahu saya itu sama dengan judi. Semua peserta kehilangan uang, namun tidak semua peserta mendapatkan imbal baliknya. Hanya orang tertentu yang mendapatkan imbal balik bahkan lebih besar daripada yang ia bayarkan dan ada pula unsur ketidakpastian. Wassalam From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of tridicom Sent: Monday, December 01, 2008 11:40 AM To: assunnah@yahoogroups.com Subject: [assunnah] hukum ikut lomba Assalamu'alaikum.. Saya ingin bertanya bagaimana hukum nya jika kita ingin mengikuti Pertandingan olah raga, yang harus membayar UANG PENDAFTARAN, dan pada akhir pertandingan JUARA nya akan diberi HADIAH yang berasal dari uang pendaftaran peserta yang dibelikan barang dll Wassalamu'alaikum.. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/