Terima kasih atas masukkannya
apakah sudah ada fatwa mengenai hal ini baik dari MUI atau fatwa
internasional yang mengharamkannya dan mengelompokkan kedalam judi ?



-------Original Message-------

From: Robikhun \(robihun\)
Date: 12/02/08 11:55:47
To: tridicom
Subject: RE: [assunnah] hukum ikut lomba

Wa ‘alaikum salam warahmatullah
Setahu saya itu sama dengan judi. Semua peserta kehilangan uang, namun tidak
semua peserta mendapatkan imbal baliknya. Hanya orang tertentu yang
mendapatkan imbal balik bahkan lebih besar daripada yang ia bayarkan dan ada
pula unsur ketidakpastian.

Wassalam



From: assunnah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf
Of tridicom
Sent: Monday, December 01, 2008 11:40 AM
To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: [assunnah] hukum ikut lomba

Assalamu'alaikum..

Saya ingin bertanya bagaimana hukum nya jika kita ingin mengikuti
Pertandingan olah raga, yang harus membayar UANG PENDAFTARAN, dan pada akhir
pertandingan JUARA nya akan diberi HADIAH yang berasal dari uang pendaftaran
peserta yang dibelikan barang dll

Wassalamu'alaikum..

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke