Assalamu'alaikaum warahmatullahi wabarakatuh.
bagaimana hukumnya jika kita sebagai supplier yang memberikan THR/fee? karena 
jika kita tidak memberikan bonus / fee/ THR, maka kemungkinan kita akan susah 
untuk diterima, dan ada saja alasan untuk menolak barang yang kita kirim.
wassalam

abu nasywa


--- On Thu, 4/12/08, husein attiary <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: husein attiary <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: [assunnah] bingkisan hari raya atau uang thr dari pihak luar
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, 4 December, 2008, 2:09 AM

Assalamu'alaikaum warahmatullahi wabarakatuh.
Afwan sedikit masukan tentang THR yang berasal dari luar ( suplayer ) walopun 
udah terlambat karena hari raya telah berlalu tapi insya Allah akan berguna 
karena tahun depanpun kejadian seperti ini akan terus berulang selama belum ada 
penjelasan tentang hal tsb kepada pihak suplayer.

hal ini pernah ana tanyakan langsung kepada Ustad. Ahmad Qurnaedi.Lc (pengisi 
kajian Tahsin di Radio Rodja) karena apa yang antum alami sama seperti yang ana 
alami juga. Kebetulan di tempat ana hal seperti adalah lingkaran setan yang mau 
tidak mau harus menerima karena mulai dari A sd Z menerima semua. Beliau cuma 
menasehatkan kepada ana untuk mengembalikan kepada perusahaan karena ditakutkan 
termasuk suap dan hal tsb tdk bisa dikatakan sebagai hadiah karena kita telah 
mendapatkan upah dari perusahaan untuk melakukan pekerjaan kita dan yang 
terpenting adalah dengan kita menerima THR tsb akan bisa mempengaruhi keputusan 
kita kepada suplier tsb apabila suplier tsb mengirimkan barang yang tidak masuk 
standar perusahaan ( kebetulan ana dan rekan rekan bekerja di Bagian Qc Rawmat 
) sehingga kami punya kewenangan untuk menentukan masuk dan tidaknya brg tsb 
dan apabila dikembalikan ke perusahaan hal yang tidak mungkin jg karena ana 
akan kerepotan melalui bagian
apa ana harus kembalikan. kmd ana dan rekan-rekan sepakat digunakan untuk 
pembelian peralatan kantor yang dimana di perusahaan kami agak lama dalam 
ordernya karena harus melalui birokrasi yang panjang selain itu kami gunakan 
untuk sarana dakwah di perusahaan.

mungkin itu sedikit yang bisa ana tambahkan. mungkin ada ikhwah yang bisa 
menambahkan lagi
Wallahu a'lam


Aslam Ibnu Ramadhan <ibnu_romadhon@ yahoo.com> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ana sedang mencari artikel tentang hukum menerima bingkisan hari raya atau uang 
THR dari pihak luar perusahaan (seperti dari Customer atau suplayer)
Bagi ikhwan yang memiliki mohon infonya.
Jazakallahu sebelumnya.



------------ --------- --------- ---
Apakah demonstrasi & turun ke jalan itu hal yang wajar?
Temukan jawabannya di Yahoo! Answers!

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke