Ada seorang akhwat bertanya kepada ana sehubungan fulanah berniat menikah dengan ikhwan pilihannya, qadarullah akhwat ini dilahirkan diluar nikah (kedua orang tua sekarang adalah orang tua kandung), pertanyaannya adalah: "Bagaimana hukum perwalian nikah bagi fulanah, apakah boleh oleh bapaknya atau harus dengan wali-hakim?
Ana coba mencari referensi dari teman sesama ikhwan, namun ana mendapatkan kebingungan dikarenakan ada 2 fersi. Pertama, hak menikahkan tetap kandung bapaknya, karena yang bersalah orangtuanya dan anak tidak bersalah maka tidak perlu menanggung dosa dan kesalahan orangtuanya. Kedua, menikahya harus dengan wali-hakim. Nah ana berharap ada kejelasan yang sejelas2nya disertai dasar syari'at yang kuat, tegas dan shahih, secepatnya sebelum berlangsung pernikahan tersebut. Ini demi keselamatan umat dan bertambahnya ilmu bagi ana, afwan. Jazakallahu khairo ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/