Waalaikumsalam warahmatullah,

Jika si perempuan diam, pertanda iya mengiyakannya, karenanya bila tidak
setuju, ia harus mengatakan kepada orang tuanya.

Diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu
berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam :

"Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi
seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya),

Mereka bertanya "Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ?

Beliau menjawab 'Jika dia diam'.

Wallahu a'lam
Syamsul


2008/11/17 ummuanna <[EMAIL PROTECTED]>

>   Assalamu'alaykum
>
> Afwan ana ingin bertanya tentang sesuatu hal masalah nikah. Begini...
> Kalau ada seorang akhwat yang telah dilamar oleh laki-laki, tetapi
> akhwat tersebut tidak mau... apa yang bisa dilakukan akhwat tersebut?
> Laki-laki ini sudah melamar ke orangtua akhwat tersebut...
>
> Syukron
>
> Ummu Anna

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke