Waalaikumsalam warahmatullah, Jika si perempuan diam, pertanda iya mengiyakannya, karenanya bila tidak setuju, ia harus mengatakan kepada orang tuanya.
Diriwayatkan Imam Bukhori dan Muslim dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata: telah bersabda Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam : "Tidak dinikahi seorang janda kecuali sampai dia minta dan tidak dinikahi seorang gadis sampai dia mengijinkan (sesuai kemauannya), Mereka bertanya "Ya Rasulullah, bagaimana ijinnya ? Beliau menjawab 'Jika dia diam'. Wallahu a'lam Syamsul 2008/11/17 ummuanna <[EMAIL PROTECTED]> > Assalamu'alaykum > > Afwan ana ingin bertanya tentang sesuatu hal masalah nikah. Begini... > Kalau ada seorang akhwat yang telah dilamar oleh laki-laki, tetapi > akhwat tersebut tidak mau... apa yang bisa dilakukan akhwat tersebut? > Laki-laki ini sudah melamar ke orangtua akhwat tersebut... > > Syukron > > Ummu Anna ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/