Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ... Bismillah, Masalah menutup wajah bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Dan ada perselisihan diantara mereka. Ada pandangan yang mengatakan bahwa wajah itu haram dibuka (berarti harus ditutup). Dan ada pandangan yang bersebrangan, yaitu menutup wajah merupakan tindakan yang terpuji meski itu tidak diwajibkan. Kedua pandangan tersebut tentu saja mempunyai argumentasi dan dalil dalil yang memperkuat pandangannya.
Dari yang saya baca. Yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Shalih al Utsaimin. Berkata beliau, "Ketahuilah wahai muslimin, bahwa berhijabnya seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan sunnah Nabimu, Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, serta oleh pikiran yang sehat dan qiyas yang berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Risalatul Hijab, Maktabah Lienah, ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, At Tibyan, Solo, Cet. I, Okt. 2001, hal. 10). Kemudian ulama kita yang tidak mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani. Berkata beliau, "Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di depan, dapatlah dipetik kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum wanita yang terjaga adalah masyru' (disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal itu tidak wajib baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak pun tidak berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Jilbab al Mar'ah al Muslimah fi kitabi wa sunnah, Al Maktabah Al Islamiyah, terj. Hawin Murtadho, At Tibyan, Solo, Cet. Pertama, Maret 1999, hal. 119). Lebih tegas lagi Syaikh melanjutkan, "Dari penjelasan di atas maka jelaslah bahwa yang menjadi syarat pakaian wanita itu jika keluar rumah adalah hendaklah pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya." (Idem hal. 119). Untuk yang kedua, saya tidak tahu jawabannya, tetapi saya kira suami harus memahami istrinya. Mungkin sang istri ingin berkhidmat agar kecantikannya hanya untuk suaminya saja. Wassalamu'alaikum Abu Isa Hasan Cilandak al Faqir ila Allah ----- Original Message ----- > 23a. Hukum Cadar > Posted by: "heri munadi" [EMAIL PROTECTED] herimunadi > Fri Dec 5, 2008 11:25 am (PST) > Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh > > Aku baru pertama kali mengirim pertayaan karena baru tahu sama teman > tentang webset ini > > pertanyaan ku adalah > 1. hukum cadar itu apa > 2. berdosakah kalau suaminya tidak mengijinkan istrinya untuk memakai > cadar > > saya sanagat mengharapkan sekali jawabannya > > Wassalamualaiukm Warahmatullahi Wabarakatuh ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/