Wa'alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh ...

Bismillah,
Masalah menutup wajah bagi wanita telah menjadi perbincangan para ulama. Dan 
ada perselisihan diantara mereka. Ada pandangan yang mengatakan bahwa wajah 
itu haram dibuka (berarti harus ditutup). Dan ada pandangan yang 
bersebrangan, yaitu menutup wajah merupakan tindakan yang terpuji meski itu 
tidak diwajibkan.
Kedua pandangan tersebut tentu saja mempunyai argumentasi dan dalil dalil 
yang memperkuat pandangannya.

Dari yang saya baca. Yang mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Shalih al 
Utsaimin. Berkata beliau, "Ketahuilah wahai muslimin, bahwa berhijabnya 
seorang wanita dan menutup wajahnya dari laki laki asing merupakan perkara 
yang wajib sebagaimana ditunjukkan kewajibannya oleh kitab Rabb mu dan 
sunnah Nabimu, Muhammad Shallallahu'alaihi wa sallam, serta oleh pikiran 
yang sehat dan qiyas yang berlaku." (Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 
Risalatul Hijab, Maktabah Lienah, ar Riyaadh, terj. Abu Idris, Hukum Cadar, 
At Tibyan, Solo, Cet. I, Okt. 2001, hal. 10).

Kemudian ulama kita yang tidak mewajibkan adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin 
Al Albani. Berkata beliau, "Berdasarkan apa yang telah kami kemukakan di 
depan, dapatlah dipetik kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita 
dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini yang dikenakan oleh kaum 
wanita yang terjaga adalah masyru' (disyariatkan) dan terpuji, meskipun hal 
itu tidak wajib baginya. Namun yang mengenakannya berarti ia telah melakukan 
kebaikan dan yang tidak pun tidak berdosa." (Syaikh Muhammad Nashiruddin Al 
Albani, Jilbab al Mar'ah al Muslimah fi kitabi wa sunnah, Al Maktabah Al 
Islamiyah, terj. Hawin Murtadho, At Tibyan, Solo, Cet. Pertama, Maret 1999, 
hal. 119).

Lebih tegas lagi Syaikh melanjutkan, "Dari penjelasan di atas maka jelaslah 
bahwa yang menjadi syarat pakaian  wanita itu jika keluar rumah adalah 
hendaklah pakaian tersebut menutupi  seluruh tubuhnya kecuali wajah dan 
kedua telapak tangannya." (Idem hal. 119).

Untuk yang kedua, saya tidak tahu jawabannya, tetapi saya kira suami harus 
memahami istrinya. Mungkin sang istri ingin berkhidmat agar kecantikannya 
hanya untuk suaminya saja.

Wassalamu'alaikum

Abu Isa Hasan Cilandak
al Faqir ila Allah



----- Original Message ----- 
>  23a. Hukum Cadar
>  Posted by: "heri munadi" [EMAIL PROTECTED]   herimunadi
>  Fri Dec 5, 2008 11:25 am (PST)
>  Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
>
>  Aku baru pertama kali mengirim pertayaan karena baru tahu sama teman 
> tentang webset ini
>
>  pertanyaan ku adalah
>  1. hukum cadar itu apa
>  2. berdosakah kalau suaminya tidak mengijinkan istrinya untuk memakai 
> cadar
>
>  saya sanagat mengharapkan sekali jawabannya
>
>  Wassalamualaiukm Warahmatullahi Wabarakatuh

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke