*Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu*

Kalo setahu ana TIDAK ADA. Bentuk tawassul kepada orang lain yang
diperbolehkan harus memenuhi tiga syarat berikut:
1. Orang yang dimintai tawassul tersebut *masih hidup*
2. Orang yang dimintai tawassul tersebut *mampu *untuk memberikan tawassul
3. Orang yang dimintai tawassul tersebut *hadir *di hadapan orang yang
meminta tawassul.
(*Ringkasan materi ta'lim Aqidah di UNJ*)

Melihat persyaratan di atas,maka otomatis hukum tawassul kepada orang yang
meninggal adalah tidak diperbolehkan (*harom*).
*
Wallohu a'lam*
semoga bermanfaat

2008/12/18 angga_myname <angga_myn...@yahoo.co.id>

>   Bismillahirrahmanirrahiim
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu,
>
> Ana mau tanya hukum tawassul kepada orang yang
> sudah meninggal? adakah dalil-dalil shahih
> dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun sahabat
> mengenai tawassul kepada orang yang sudah meninggal?
>
> angga
>
> jazzakumullah khairon....
>  
>



-- 
"Al-'Ilmu Qoblal Qoul wal 'Amal"

Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat

Kirim email ke