*Wassalaamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuhu* Kalo setahu ana TIDAK ADA. Bentuk tawassul kepada orang lain yang diperbolehkan harus memenuhi tiga syarat berikut: 1. Orang yang dimintai tawassul tersebut *masih hidup* 2. Orang yang dimintai tawassul tersebut *mampu *untuk memberikan tawassul 3. Orang yang dimintai tawassul tersebut *hadir *di hadapan orang yang meminta tawassul. (*Ringkasan materi ta'lim Aqidah di UNJ*)
Melihat persyaratan di atas,maka otomatis hukum tawassul kepada orang yang meninggal adalah tidak diperbolehkan (*harom*). * Wallohu a'lam* semoga bermanfaat 2008/12/18 angga_myname <angga_myn...@yahoo.co.id> > Bismillahirrahmanirrahiim > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu, > > Ana mau tanya hukum tawassul kepada orang yang > sudah meninggal? adakah dalil-dalil shahih > dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam maupun sahabat > mengenai tawassul kepada orang yang sudah meninggal? > > angga > > jazzakumullah khairon.... > > -- "Al-'Ilmu Qoblal Qoul wal 'Amal" Ilmu Dulu Sebelum Berkata dan Berbuat