2008/12/17 wawan™ و و ﻦ <hrn.mi...@gmail.com>

> di majalah Al-Furqon dibahas di edisi 'hukuman mati'.
> kalau tidak salah. dibolehkan vaksinasi tersebut.
> silahkan ditelaah.
> wawan
>

Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh.

Imunisasi vaksin polio ini cukup membingungkan saya dan istri karena insya
Alloh ta'ala istri saya beberapa bulan lagi akan melahirkan anak kami yang
pertama.

Berdasarkan tulisan dari http://republika.co.id/berita/21938.html (mohon
tidak usah dibuka -saya copy paste di bawah ini saja- karena terdapat gambar
orang) bahwa vaksin polio dibuat dari "... campuran ginjal kera, sel kanker
manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, bayi
kuda dan ekstrak mentah lambung babi." Pernyataan tersebut dari pakar
seorang Amerika (kafir).

Yang menjadi pertanyaan kami adalah :

1. Apakah vaksin polio tersebut HANYA menggunakan enzim babi (meski katanya
sebagai "penolong" setiap proses) atau kah memang BENAR terbuat dari campuran
ginjal kera, sel kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk
serum dari sapi, bayi kuda dan ekstrak mentah lambung babi? Mohon di antara
ikhwah yang ahli dalam bidang kedokteran dan kesehatan bisa menjelaskan
kebenaran informasi tersebut secara gamblang?

2. Istri saya bertanya melalui temannya kepada seorang ustadz namun beliau
tampak tidak ingin membebani diri kemudian hanya memberikan jawaban serahkan
kepada ahli 'ilmu. Apakah ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah sudah pernah
memberikan fatwa mengenai hal ini? Apalagi jika benar vaksin polio tidak
hanya menggunakan enzim babi. Meski kami telah membaca majalah Al-Furqon
tersebut, namun kami ingin memantapkan tanpa ada keraguan sedikit pun
mengenai hal ini.

Sedangkan untuk vaksin polio yang halal akan diproduksi oleh PT. Bio Farma
tapiii ... 3 tahun mendatang.


---copy paste----

Kontroversi Vaksin
By Republika Newsroom
Senin, 22 Desember 2008 pukul 09:22:00

Kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis vaksin
yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan.

Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan
imunitas tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau
"dilemahkan" dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti
formalaldehid, thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu
usaha memberikan vaksin tertentu ke dalam tubuh untuk menghasilkan sistem
kekebalan tubuh terhadap penyakit /virus tersebut.

Vaksin terdiri dari beragam jenis. Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara
lain vaksin terhadap penyakit hepatitis, polio, Rubella, BCG, DPT,
Measles-Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan jenis penyakit lainnya seperti
influenza. Di Indonesia, vaksinasi yang umum  dilakukan pada bayi dan balita
adalah Hepatitis B, BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR
adalah bersifat tidak wajib. Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air
(smallpox) termasuk vaksinasi yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia.

Vaksin dan sistem kekebalan tubuh
Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune
(kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Berdasarkan teori
antibodi, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh
manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing.
Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan
membentuk yang namanya antibodi terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang
dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali
terekspos dengan benda asing tersebut.

Dr Willian Howard dari USA mengatakan bahwa tubuh telah memiliki metodenya
sendiri untuk pertahanan, yang tergantung pada vitalitas tubuh pada saat
tertentu. Jika vitalitas tubuh cukup, maka tubuh akan bertahan terhadap
seluruh infeksi, tetapi sebaliknya jika tidak maka pertahanan akan lemah.
Sesungguhnya kita tidak dapat mengubah vitalitas tubuh menjadi lebih baik
justru dengan menggunakan berbagai jenis racun (vaksin) ke dalam tubuh
tersebut.

Vaksin dan injauan kehalalannya
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada
Agustus tahun lalu, sempat bermasalah dibeberapa wilayah di Indonesia.
Permasalahannya adalah beberapa daerah tersebut (Jawa Barat, Jawa Timur,
Lampung dan Banten) menolak pemberian vaksin polio karena diragukan
kehalalannya. Dalam proses pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal kera
sebagai media perkembangbiakan virus.

Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis
vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari
Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel
kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi,
bayi kuda dan ekstrak mentah lambung babi.

Selain sumber-sumber di atas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari
aborsi calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk cacar air,
Hepatitis A, dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang
diaborsi, MRC-5 dan WI-38. Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah
beberapa vaksin yang mengandung cell line diploid manusia.

Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal
yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk
keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian paru-paru, kulit, otot,
ginjal, hati, thyroid, thymus dan hati yang diperoleh dari aborsi yang
terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang diperolah.
Misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi perempuan
berumur tiga bulan.

Status Kehalalan
Di lihat dari segi bahan memang masih ada yang meragukan dalam proses
pembuatan vaksin. Namun dari segi manfaat, vaksinasi ini cukup efektif dalam
menekat tingkat terjangkitnya berbagai penyakit, khususnya yang berkaitan
dengan serangan virus.

Di tengah kontroversi tersebut MUI telah menetapkan keputusan No 16 tahun
2005 yang mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio. Hal ini berkaitan
dengan suatu kaidah usul fikih yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan
lebih didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alasan yang
dijadikan dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio
sekalipun diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang
meragukan. Dalam keadaan darurat, di mana vaksin halal belum ditemukan, maka
hal itu bisa dilakukan untuk mencegah mudharat yang lebih besar, yaitu
terjangkitnya penyakit yang membahayakan.

Namun demikian kita tidak bisa hanya bertahan pada kondisi darurat,
melainkan juga melakukan usaha untuk perbaikan. Seperti misalnya usaha yang
akan dilakukan oleh PT Bio Farma yang dalam tiga tahun mendatang akan
memproduksi vaksin polio halal. Mudah-mudahan usaha ini segera bisa
diwujudkan, sehingga masyarakat bisa lebih diuntungkan dengan ketersediaan
vaksin halal. Dengan demikian pencegahan penyakit itu bisa dilakukan dengan
bahan-bahan yang berasal dari yang halal. Elvina Agustin Rahayu dan Nur
Wahid, Auditor LPPOM MUI/dokrep/Desember 2006

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/

INFO:
Saat ini domain assunnah.mine.nu telah diambil alih (direbut) oleh pihak yang 
tidak diketahui. Isi dan kandungannya tidak ada hubungannya dengan pengelola 
sebelumnya.
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    mailto:assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke