Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bagaimana halnya bila kita berbalas email dengan seorang saudara Muslim apakah 
setiap kali menulis kita tetap harus mencantumkan salam (atau balasan salam), 
atau cukup hanya yang pertama saja, lalu email berikutnya boleh langsung tanpa 
salam, bila semuanya terjadi dalam satu saat tertentu (kirim - dibalas - 
dibalas kembali - dibalas lagi dan seterusnya)?

Jazakallahu Khairan,

Wassalamu'alaikum,


dhea s wrote:
>
> wa alaikumus salam warahmatuLLAHI wa barakatuH
> 1. Jika milis tersebut adalah milis Islami maka salam disyariatkan
> berdasarkan hadits "Haqqul muslim ala'l muslimi sitt: Idza laqitahu fa
> sallim 'alaih... ";
> 2. Jika di milis tersebut seluruh anggotanya adalah musyrik atau kafir
> kecuali anda, maka haram memberi salam karena tidak boleh mendoakan
> keselamatan dan barokah kepada musuh Allah;
> 3. Jika di milis tersebut ada muslim-nya (apalagi mayoritas) dan
> sedikit yg kafir, maka salam disyariatkan (dengan maksud hanya untuk
> yg muslimin, walaupun maksud tsb tidak terucap)...
> --
>
> --- On Sun, 12/31/00, ^ Faiz M. Rasyiedy ^ <vant4...@gmail. com
> <mailto:vant4249%40gmail.com>> wrote:
>
>
> .

Kirim email ke