Assalamu'alaikum, ana mau tanya kpd ikhwan dan akhwat sekalian, bagaimana hukumnya konsinyasi barang di koperasi perusahaan bila ana menaruh barang di koperasi tersebut ?? yang ana liat selama ini para karyawan yang berbelanja di koperasi itu ada yang beli secara cash (tunai) dan ada yang kredit, nah karyawan yang beli secara kredit maka dikenakan biaya tambahan dari harga barang yang dibelinya (bunga),(ini baru rencana dan ana blm menaruh barang disana, bila ana jadi menyuplai barang ke koperasi apa ana termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan keburukan? (ana tdk akan menambahkan harga diluar kesepakatan ana dg koperasi walaupun nanti misalnya koperasi bayarnya telat dari waktu yang ditentukan))