Assalamu'alaikum,
ana mau tanya kpd ikhwan dan akhwat sekalian, bagaimana hukumnya konsinyasi 
barang di koperasi perusahaan bila ana menaruh barang di koperasi tersebut ??  
yang ana liat selama ini para karyawan yang berbelanja di koperasi itu ada yang 
beli secara cash (tunai) dan ada yang kredit, nah karyawan yang beli secara 
kredit maka dikenakan biaya tambahan dari harga barang yang dibelinya 
(bunga),(ini baru rencana dan ana blm menaruh barang disana, bila ana jadi 
menyuplai barang ke koperasi apa ana termasuk tolong-menolong dalam berbuat 
dosa dan keburukan? (ana tdk akan menambahkan harga diluar kesepakatan ana dg 
koperasi walaupun nanti misalnya koperasi bayarnya telat dari waktu yang 
ditentukan))

Kirim email ke