2010/2/10 Sayuti Beroeh <ber...@gmail.com>
> Assalamualaikum wr wb
>
> Mau minta saran ikhwah sekalian,
> Setelah menikah kadang pemikiran ingin memiliki rumah cukup besar, daripada
> kontrak rumah hanya buang-buang uang saja.
> Kebetulan Otang tua saya memiliki tanah yang memang sudah diperuntukkan
> untuk anak2nya setelah menikah nanti, keinginan ini saat ini sedang jadi
> fikiran.
> Satu sisi saya berfikir secara logika kalo ingin memiliki rumah dengan cara
> ambil perumahan di jakarta tentu perhitungannya 2 kali lipat jika
> dibandingkan kita sudah punya tanah jadi hanya tinggal bangun saja.
> Asumsi, misalnya ada uang 150 Jt, untuk membeli rumah secara cash di jakarta
> tentu tidak dapat kalaupun ada pasti type terkecil dan itupun jauh di
> pinggiran jakarta. Sementara kalo bangun rumah tentu sudah bisa dengan
> ukuran bangunan 100 M2 walaupun belum sempurna namun sudah bisa di tempati (
> 70% s/d 80%)
> keluarga istri saya mempermasalahkan tentang tanah tersebut, karena dia
> masih anggap itu tanah orang tua saya sehingga dia takut ada efek psikologis
> dan jarak dari rumah orang tua saya ke tanah itu sekitar 500 m..walaupun
> orang tua saya udah jelaskan kalau tanah itu memang sudah di serahan kepada
> kami untuk di bangun dan orang tua saya juga sudah jelaskan ga ikut campur
> urusan keluarga..
>
> *Mohon masukkan harus bagaimana menyikapi nya*
>
> Terima kasih,
> Wassalamualaikum wr wb

Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh

Saran dari ana
kalau memang orang tua antum
telah berniat memberikan tanah tersebut untuk antum
maka segera antum rubah surat-surat sertifikat tanah tersebut
menjadi nama antum, dengan cara akta hibah
sehingga namanya menjadi nama antum
dan secara hukum sudah menjadi milik antum

Jika tanah tersebut masih dalam nama orang tua antum
maka kalau terjadi apa2, misalnya orang tua meninggal
maka tanah tersebut harus dibagi lagi secara hukum waris
dan tidak tertutup kemungkinan bisa menjadi fitnah dikemudian hari

Maka segeralah rubag sertifiat tanah tersebut menjadi atas nama antum
namun perlu diperhatikan beberapa hal
antara lain:
1. Orang tua harus adil dalam memberikan hadiah kepada seluruh anak-anaknya
2. Saudara-saudara antum ridha dengan hibah tersebut sebagaimana
mereka ridha dengan bagiannya masing-masing

Jika tanah tersebut secara sertifikat
sudah menjadi atas nama antum
Insya Allah secara hukum legal sudah menjadi milik antum
sehingga (seharusnya) tidak ada alasan lagi
bagi keluarga istri untuk takut akan menghadapi masalah dikemudian hari

Wallahu'alam

Wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh

Kirim email ke