Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh,
Bismillahi,

Ikhwah fillah, ana mau tanya bagaimana hukumnya pendapatan dari SHU Koperasi 
(usahanya : dagang, simpan pinjam, penyewaan alat-alat, dan lain-lain ) ataupun 
pembagian pengembangan usaha yang di lakukan JAMSOSTEK, atas pembayaran premi 
yang kita setorkan ?

Di sebagian perusahaan ada kewajiban untuk menjadi anggota atas kedua usaha 
tersebut.

Sukron,

Anang dwicahyo



__________________________________________________________
Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, 
panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/

Kirim email ke