Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Bismillahi, Ikhwah fillah, ana mau tanya bagaimana hukumnya pendapatan dari SHU Koperasi (usahanya : dagang, simpan pinjam, penyewaan alat-alat, dan lain-lain ) ataupun pembagian pengembangan usaha yang di lakukan JAMSOSTEK, atas pembayaran premi yang kita setorkan ?
Di sebagian perusahaan ada kewajiban untuk menjadi anggota atas kedua usaha tersebut. Sukron, Anang dwicahyo __________________________________________________________ Coba Yahoo! Messenger 10 Beta yang baru. Kini dengan update real-time, panggilan video, dan banyak lagi! Kunjungi http://id.messenger.yahoo.com/