Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Teman temanku sekalian,
Bagaimana hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak kita, lalu daging
aqiqahnya kita serahkan seluruhnya ke anak-anak yatim piatu/fakir
miskin. Gugurkah kesunatan aqiqah tersebut atau belum gugur karena
terhitung sebagai sedekah?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban dari Teman Teman sekalian.

Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Tri Sulistyawan

Kirim email ke