Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh, Ana ingin membeli rumah untuk jadikan sebgai rumah kontrakan (kos-kosan) tapi melakukan kerjasama dengan bank dalam hal ini Bank Muamalat. Ana datang ke kantor cabangnya untuk menanyakan bagaimana procedure-nya, menurut marketing Banknya bahwa Rumah tersebut akan di beli sama-sama antara Nasabah dan bank dimana nasabah membayar 20% dan Bank 80 % dari harga jual. Misalnya ada Rumah yang akan dijual seharga 200 jt, maka nasabah mengeluarkan DP 20 jt dan bank 180 jt yang merupakan pinjaman dari bank. Nanti nasabah membayar pinjaman tersebut ke bank secara angsur /kredit. Apakah ini tetap sama dengan sistem-sistem bank2 konvensional lainnya..dengan kata lain adanya akad RIBA..??? oh ya satu lagi bahwa setiap 2 tahun ada evaluasi harga sewa KPRs-nya....
Jazaakallah khoir. Wassalamu'alaikum Abu Hanifah