Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh,
Ana ingin membeli rumah untuk jadikan sebgai rumah kontrakan (kos-kosan) tapi 
melakukan kerjasama dengan bank  dalam hal ini  Bank Muamalat. Ana datang ke 
kantor cabangnya untuk menanyakan bagaimana procedure-nya, menurut marketing 
Banknya bahwa Rumah tersebut akan di beli sama-sama antara Nasabah dan bank 
dimana nasabah membayar 20% dan Bank 80 % dari harga jual. Misalnya ada Rumah 
yang akan dijual seharga 200 jt, maka nasabah mengeluarkan DP 20 jt dan bank 
180 jt yang merupakan pinjaman dari bank. Nanti nasabah membayar pinjaman 
tersebut ke bank secara angsur /kredit. Apakah ini tetap sama dengan  
sistem-sistem bank2 konvensional lainnya..dengan kata lain adanya akad 
RIBA..??? oh ya satu lagi bahwa setiap 2 tahun ada  evaluasi harga sewa 
KPRs-nya....

Jazaakallah khoir.

Wassalamu'alaikum
Abu Hanifah



















      

Kirim email ke