Assalamualaikum warohmatullohiwabarokatuh.
Itu bukan riba "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
jadi, hukum jual beli seperti yang anda lakukan halal buklan riba
________________________________
From: nurul karunia <roelee...@yahoo.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Tue, March 2, 2010 11:56:13 AM
Subject: Re: [assunnah] Tanya masalah investasi emas

Misalnya saya membeli emas, lalu setahun kemudian saya menjual emas tersebut, 
dimana harga jual emas tersebut lebih besar dari saat saya membelinya. apakah 
hal tersebut termasuk ke dalam riba seperti halnya bunga bank?
Mohon penjelasannya
Syukron Nurul Indah Karunia

From: ahmad.ridha@ gmail.com
Date: Tue, 2 Mar 2010 12:31:47 +0700
Subject: Re: [assunnah] Tanya masalah investasi emas

2010/3/1 nurul karunia <roelee...@yahoo. com>
> Assalamualaykum warohmatulloh wabarokatuh

Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh,

> Bagaimana hukumnya investasi emas?apakah termasuk riba? Afwan, mungkin 
> pertanyaan ini sudah banyak yang
> menanyakan, namun saya belum mendapat jawaban yang memuaskan. Mohon bantuan 
> ikhwah fillah sekalian..

Mengenai investasi, sebaiknya dirinci proses investasi yang dimaksud,
karena tanpa rincian tersebut tidak mungkin bisa diketahui hukumnya.
Kemudian, masalah ekonomi termasuk kompleks sehingga sebaiknya
ditanyakan ke ustadz yang mendalami bidang tersebut.

--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

Kirim email ke