Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh. 
Saya minta nasehat baik
dari ikhwan dan akhwat semuanya. Suatu hari saya mengambil rumput yg
tumbuh subur di lahan orang lain dg sendirinya atas izin Allah SWT dan
tdk d tanam orang <pemilik lahan>. Rumput tsb bisa di olah menjadi
makanan. Namun, tempat mengambil rumput itu di lahan milik orang lain.
Karna sudah terlanjur rumput itu sdh dmasak. Dan saya sdh memakannya.
Saya kepikiran terus lantaran telah menjadi hal syubhat. Saya sgt
menyesal. Apakah rumput tsb yg sudah terlanjur saya makan hukumnya
halal/haram. Apabila haram, insyaallah saya sudah siap taubat nasuha.
Karna saya takut ibadah tdk d terima oleh Allah SWT. Mohon
nasehatnya... 
Syukron. 
Wassalamu'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Kirim email ke