Bisa juga baca http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/770-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html. _____________________________ From: sohdi <soc...@gmail.com> To: assunnah@yahoogroups.com Sent: Sun, 7 March, 2010 13:01:20 Subject: Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<< wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh. .. sedikit mencoba membantu, afwan kalau tidak memakai dalil. untuk masalah software bajakan, apabila antum sudah mengetahui bahwa itu bajakan maka jatuhnya adalah berdosa, adapun apabila antum belum tahu maka tidak mengapa, asalkan setelah tahu antum langsung memohon ampun kepada Allah ta'ala. adapun mengenai uang hasil pekerjaan yang digunakan untuk menafkahi adalah halal selama hal itu adalah jerih payah antum. seperti yang pernah ana dengar di kajian bahwa untuk harta yang dihasilkan adalah halal meskipun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara yang tidak benar misal suap dll asalkan dipastikan bahwa itu adalah hasil dari keringat sendiri. namun setelah itu tetap harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah ta'ala atas dosa2 yang telah diperbuat agar semoga Allah dapat mengampuni.
untuk saat ini masih banyak cara menghindari software bajakan, misal dengan menggunakan software opensource semisal linux, ataupun membeli software dengan lisensi yang asli dengan harga yang tentu tidak murah. dan walaupun pencipta software legal tersebut adalah orang kafir, tidak berarti kita bisa semau kita untuk membeli secara ilegal. afwan apabila ada kesalahan, mungkin ikhwan lain bisa menambahi dengan dalil, ataupun antum bisa cari di arsip milis ini... ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI PROGRAM ASLI ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0 Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau install) dengan cara seperti ini atau tidak ? Jawaban Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1] Juga sabda beliau yang lain. "Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari ketulusan hatinya yang dalam". [2] Demikian juga dengan sabda beliau. "Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah yang paling berhak terhadapnya" . Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim. Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya. Pada tanggal 06/03/10, Mochamad Avid Fassamsi <aveed_j...@yahoo. co.id> menulis: > Assalamualaikum. .. > Saya punya masalah yang belum terjawab selama ini, > > studi kasus: > misalanya kita menggunakan software bajakan (windows, ms word, excel, power > point, matlab, etap, photoshop, dll yang harganya totalnya setara mobil > inova), terus digunakan untuk menyelesaikan tugas akhir, > kemudian dari tugas akhir itu mendapatkan ijazah,dari ijazah digunakan untuk > melamar kerja,dari kerja itu mendapatkan uang,dan uang itu digunakan untuk > menafkahi istri anak.. > > Ana mau tanya, apa hukumnya menggunakan software bajakan?? > Dosanya gmn? > > syukron.