Bisa juga baca
http://www.pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/770-hak-kekayaan-intelektual-dalam-islam.html.
_____________________________
From: sohdi <soc...@gmail.com>
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Sun, 7 March, 2010 13:01:20
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya tentang software bajakan<<
wa'alaykumsalam warohmatullohi wabarokatuh. ..
sedikit mencoba membantu, afwan kalau tidak memakai dalil.
untuk masalah software bajakan, apabila antum sudah mengetahui bahwa
itu bajakan maka jatuhnya adalah berdosa, adapun apabila antum belum
tahu maka tidak mengapa, asalkan setelah tahu antum langsung memohon
ampun kepada Allah ta'ala.
adapun mengenai uang hasil pekerjaan yang digunakan untuk menafkahi
adalah halal selama hal itu adalah jerih payah antum. seperti yang
pernah ana dengar di kajian bahwa untuk harta yang dihasilkan adalah
halal meskipun untuk mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara yang
tidak benar misal suap dll asalkan dipastikan bahwa itu adalah hasil
dari keringat sendiri.
namun setelah itu tetap harus bertaubat dan memohon ampun kepada Allah
ta'ala atas dosa2 yang telah diperbuat agar semoga Allah dapat
mengampuni.

untuk saat ini masih banyak cara menghindari software bajakan, misal
dengan menggunakan software opensource semisal linux, ataupun membeli
software dengan lisensi yang asli dengan harga yang tentu tidak murah.
dan walaupun pencipta software legal tersebut adalah orang kafir,
tidak berarti kita bisa semau kita untuk membeli secara ilegal.

afwan apabila ada kesalahan, mungkin ikhwan lain bisa menambahi dengan
dalil, ataupun antum bisa cari di arsip milis ini...

ALL RIGHTS RESERVED : BOLEHKAH COPY DAN INSTALL SOFTWARE KOMPUTER TANPA MEMBELI 
PROGRAM ASLI ?
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
http://www.almanhaj.or.id/content/1569/slash/0

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya bekerja di 
bidang komputer, saya biasa mengcopy dan menginstall program untuk dapat 
dijalankan. Hal itu saya lakukan tanpa membeli CD yang berisi program asli. 
Perlu diketahui, pada CD tersebut terdapat peringatan yang menyebutkan : "Hak 
Cipta Dilindungi", yang menyerupai istilah yang tertulis dalam buku : "All 
Rights Reserved" (Semua Hak Cipta Dilindungi). Pemilik program ini bisa seorang 
muslim dan bisa juga kafir. Pertanyaan saya, apakah boleh mengcopy (atau 
install) dengan cara seperti ini atau tidak ?

Jawaban
Tidak boleh mengcopy (install) program yang pemegang hak ciptanya melarang, 
kecuali dengan se-izin mereka. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 
'alaihi wa sallam.

"Artinya : Kaum muslimin itu berpegang pada persyaratan mereka". [1]

Juga sabda beliau yang lain.

"Artinya : Tidak dihalalkan harta seorang muslimin kecuali yang diberikan dari 
ketulusan hatinya yang dalam". [2]

Demikian juga dengan sabda beliau.

"Artinya : Barangsiapa yang lebih dulu pada suatu hal yang mubah, maka dialah 
yang paling berhak terhadapnya" .

Baik pemegang hak cipta program itu seorang muslim maupun kafir yang bukan 
harbi (orang kafir yang tidak boleh diperangi), karena hak orang kafir yang 
bukan harbi harus juga dihormati, sebagaimana halnya dengan haq orang muslim.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan 
kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pada tanggal 06/03/10, Mochamad Avid Fassamsi <aveed_j...@yahoo. co.id> menulis:
> Assalamualaikum. ..
> Saya punya masalah yang belum terjawab selama ini,
>
> studi kasus:
> misalanya kita menggunakan software bajakan (windows, ms word, excel, power
> point, matlab, etap, photoshop, dll yang harganya totalnya setara mobil
> inova), terus digunakan untuk menyelesaikan tugas akhir,
> kemudian dari tugas akhir itu mendapatkan ijazah,dari ijazah digunakan untuk
> melamar kerja,dari kerja itu mendapatkan uang,dan uang itu digunakan untuk
> menafkahi istri anak..
>
> Ana mau tanya, apa hukumnya menggunakan software bajakan??
> Dosanya gmn?
>
> syukron.

Kirim email ke