BismiLlaah. Ana mau tanya, apa hukum menirukan gerak binatang di luar sholat.? 
Dalam kaitan pembelajaran. Mengingat, di TK kami, ada kurikulum menirukan gaya 
kodok melompat, burung terbang, dan lain-lain. Kalau di dalam sholat, sudah 
mutlaq, haram, seperti misalnya meniru duduknya, a'azzakumulloh, afwan, anjing, 
atau melambaikan tangan seperti ekor kuda. BarokaLloohu fiikum..
Edy Hafidl,
Surabaya

Kirim email ke