BismiLlaah. Ana mau tanya, apa hukum menirukan gerak binatang di luar sholat.? Dalam kaitan pembelajaran. Mengingat, di TK kami, ada kurikulum menirukan gaya kodok melompat, burung terbang, dan lain-lain. Kalau di dalam sholat, sudah mutlaq, haram, seperti misalnya meniru duduknya, a'azzakumulloh, afwan, anjing, atau melambaikan tangan seperti ekor kuda. BarokaLloohu fiikum.. Edy Hafidl, Surabaya
- [assunnah] Menirukan gerak binatang untuk pembelajaran.. Edy Hafidl