Assalamu alaykum.
Afwan ikhwan dan akhwat sekalian.ana mau bertanya.mungkin ada yg tau 
hukum/dalilnya.
Pertanyaannya : Apakah seorang suami /calon suami harus memberitahukan 
penghasilan (gaji) nya kepada istri /calon istri nya? Mohon beri keterangan 
menurut syariat dan apa hikmahnya? 
Jazakumullohu khoyron..
Azizah


      

Kirim email ke