waalaikumus salam warahmatuLLAH...

Jawabannya adalah sbb.:
1. Apakah semua gaji dan insentif, jika dikurangi semua kebutuhan hidup anda 
dan orang yang anda tanggung masih tersisa?
2. Jika jawabannya: ya, apkah jumlah sisa tersebut dalam 1 tahun mencapai 
nishab (setara 85 gram emas murni atau 36 juta-an)?
3. Jika jawabannya: tidak, maka anda tidak wajib zakat, sebab syarat zakat 
tidak terpenuhi, yaitu kekayaan sisa tidak mencapai nishab.
4. Namun, jika jawabannya: ya, mencapai 36 juta bahkan lebih, maka anda bayar 
zakat...
Demikian, wallahu a'lam
=

--- On Tue, 3/30/10, Abu Raisyifa <abu.raisy...@yahoo.co.id> wrote:

From: Abu Raisyifa <abu.raisy...@yahoo.co.id>
Subject: [assunnah] Zakat Penghasilan
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tuesday, March 30, 2010, 10:14 PM
Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

ana kebetulan berprofesi sebagai seorang sales, dan penghasilan ana selain dari 
gaji rutin ada pula insentif yang adanya pertahun, biasanya untuk zakat profesi 
ana bayarkan per 4 bulan, yang dihitung dari gaji kotor ana perbulan, lalu 
mengenai insentif / bonus biasanya ana bayarkan setelah keluar, yan ingin ana 
tanyakan, bagaimana hukumnya, karena sepengetahuan ana, harus terkumpul dalam 
satu haul (1 tahun), dan bagaimana hukum zakat untuk insentive/bonus.
syukron, jazakillah khoiro katsiro

wasalamu'alaikum warrahmatullahiwaba rakatuh,

Abu Raisyifa

Kirim email ke