waalaikumus salam warahmatuLLAH... Jawabannya adalah sbb.: 1. Apakah semua gaji dan insentif, jika dikurangi semua kebutuhan hidup anda dan orang yang anda tanggung masih tersisa? 2. Jika jawabannya: ya, apkah jumlah sisa tersebut dalam 1 tahun mencapai nishab (setara 85 gram emas murni atau 36 juta-an)? 3. Jika jawabannya: tidak, maka anda tidak wajib zakat, sebab syarat zakat tidak terpenuhi, yaitu kekayaan sisa tidak mencapai nishab. 4. Namun, jika jawabannya: ya, mencapai 36 juta bahkan lebih, maka anda bayar zakat... Demikian, wallahu a'lam =
--- On Tue, 3/30/10, Abu Raisyifa <abu.raisy...@yahoo.co.id> wrote: From: Abu Raisyifa <abu.raisy...@yahoo.co.id> Subject: [assunnah] Zakat Penghasilan To: assunnah@yahoogroups.com Date: Tuesday, March 30, 2010, 10:14 PM Assalamu'alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, ana kebetulan berprofesi sebagai seorang sales, dan penghasilan ana selain dari gaji rutin ada pula insentif yang adanya pertahun, biasanya untuk zakat profesi ana bayarkan per 4 bulan, yang dihitung dari gaji kotor ana perbulan, lalu mengenai insentif / bonus biasanya ana bayarkan setelah keluar, yan ingin ana tanyakan, bagaimana hukumnya, karena sepengetahuan ana, harus terkumpul dalam satu haul (1 tahun), dan bagaimana hukum zakat untuk insentive/bonus. syukron, jazakillah khoiro katsiro wasalamu'alaikum warrahmatullahiwaba rakatuh, Abu Raisyifa