From: [email protected] Date: Thu, 1 Apr 2010 17:21:31 +0800 Assalamualaikum.. Ana mau tanya mengenai kapan seseorang itu dikatakan safar? Apakah berdasarkan JARAK atau LAMA PERJALANAN? _________________________________________________________________
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan : http://www.almanhaj.or.id/content/185/slash/0 Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka puasa, menyapu dua sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal ini masih diperselisihkan ulama. Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak qashar itu harus mencapai sekitar 81 Km. Sebagian lainnya tidak menentukan jarak tertentu yang penting sesuai dengan adat yang berlaku, sebab syara' tidak menentukannya. Dalam suatu nazham disebutkan : "Artinya : Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara', maka lindungilah dengan ketentuan adat suatu tempat ('uruf)". Dengan demikian, jika telah berlaku hukum safar, baik menurut jarak atau 'uruf, maka setiap orang patut mengikutinya, baik dalam hal qashar shalat, berbuka puasa atau menyapu sepatu, dalam waktu tiga hari lamanya. Jika tidak ada kesulitan, maka puasa lebih baik tetap dipenuhi bagi yang tengah dalam perjalanan. ------------------------------------ Website anda http://www.almanhaj.or.id Berhenti berlangganan: [email protected] Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
