From: [email protected]
Date: Thu, 1 Apr 2010 17:21:31 +0800
Assalamualaikum..
Ana mau tanya mengenai kapan seseorang itu dikatakan safar? Apakah berdasarkan 
JARAK atau LAMA PERJALANAN?
                                          
_________________________________________________________________


Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan :
http://www.almanhaj.or.id/content/185/slash/0

Safar yang bisa membolehkan qashar shalat, berbuka puasa, menyapu dua
sepatu atau dua kaos kaki, adalah tiga hari lamanya. Hal ini masih
diperselisihkan ulama. 

Sebagian mereka mensyaratkan bahwa jarak qashar itu harus mencapai sekitar 81 
Km. Sebagian lainnya tidak menentukan jarak tertentu yang penting sesuai dengan 
adat yang berlaku, sebab syara' tidak menentukannya. Dalam suatu nazham 
disebutkan :

"Artinya : Setiap perkara yang timbul dan tak ada ketentuan syara',
maka lindungilah dengan ketentuan adat suatu tempat ('uruf)".

Dengan demikian, jika telah berlaku hukum safar, baik menurut jarak
atau 'uruf, maka setiap orang patut mengikutinya, baik dalam hal qashar shalat, 
berbuka puasa atau menyapu sepatu, dalam waktu tiga hari lamanya. Jika tidak 
ada kesulitan, maka puasa lebih baik tetap dipenuhi bagi yang tengah dalam 
perjalanan.



------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: [email protected]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke