بسم الله الرحمن الرحيم

ألسلام عليكم ورحمة الله وبركا ته

Ana numpang bertanya, apakah masih diwajibkan bagi orang yang memiliki 
utang-utang puasa Ramadhan (walaupun sudah lewat bertahun-tahun) untuk membayar 
puasanya tersebut? Bagaimana jika pengutang lupa berapa banyak hari ia berutang 
puasa? Dan jika utang puasa tersebut hitungannya bisa berbulan-bulan (misalkan 
120 hari = 4 bulan), bagaimana cara membayar hutangnya, apakah boleh berpuaa 
terus-menerus selama 4 bulan ataukah harus terputus-putus?

Semoga pertanyaan ini ada yang berkenan untuk menjawabnya, dan mohon maaf jika 
telah ada pertanyaan yang serupa, jazakumullah khayran katsiran.

وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ 
------------------

" Setiap hamba akan dibangkitkan sesuai dengan keadaannya pada saat ia 
meninggal dunia. " [Muslim]

Reply via email to