Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya ingin bertanya mengenai Thawaf, mohon penjelasannya tentang : 1. Jika kita tidak sempat melakukan thawaf di masjidil haram, apakah bisa diganti dengan sholat tahiyyatul masjid? 2. Apakah yg disebut dengan rukun yamani itu adalah SISI yang bersebrangan dengan multazam, atau SUDUT yang terletak sebelum hajar aswad?
Jazaakumullahu khairan katsiiro atas jawabannya. Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Umi Hamzah