Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Saya ingin bertanya mengenai Thawaf, mohon penjelasannya tentang :
1. Jika kita tidak sempat melakukan thawaf di masjidil haram, apakah bisa 
diganti dengan sholat tahiyyatul masjid?
2. Apakah yg disebut dengan rukun yamani itu adalah SISI yang bersebrangan 
dengan multazam, atau SUDUT yang terletak sebelum hajar aswad?

Jazaakumullahu khairan katsiiro atas jawabannya.
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Umi Hamzah


      

Kirim email ke