Assalamu'alaikum Ini di Indonesia kan. Foto buat KTP atau Ijazah saja boleh pakai jilbab. Coba berembuk dengan atasannya. Kalau atasannya tetep "kekeh" harus photo gak pakai jilbab maka sebaiknya lapor ke Depnaker karena itu melanggar UU tenaga kerja.
Wassalamu'alaikum Aminulloh Pada tanggal 21/04/10, Tiara Ummu Urwah Alkatiri <[email protected]> menulis: > وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ > > Afwan ya ukh.. Menurut saya itu peraturannya mengada-ngada.. > Kalau diharuskan berfoto tanpa penutup wajah mungkin bisa di pahami, masih > banyak aturan seperti itu. tapi tanpa penutup kepala, terlalu > mengada-ngada.. > Coba saja dulu ikhwannya diminta negosiasi dengan atasannya atau siapapun > yang berwenang ttg masalah ini.. Katakan saja bahwa calonnya berjilbab dan > tidak bisa berfoto tanpa jilbab walau untuk urusan administratif.. > Toh sekarang sudah bukan masanya peraturan administratif menyentuh urusan > keyakinan.. Bukankah kebebasan melaksanakan ajaran agama di lindungi oleh > negara?? > Sedikit vokal tidak apa apa, insya Allah diberi kemudahan.. > > Barakallaahu fiikum > > ☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀☀ > > وَسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ > > warm regards, > ˚°◦Tiara Ummu Urwah◦°˚ > ym: unreal_pro > > Sent from my AXIS Worry Free > > > -----Original Message----- > From: "angi" <[email protected]> > Date: Mon, 19 Apr 2010 13:33:28 > To: <[email protected]> > Subject: [assunnah] Tanya : hukum foto > > Assalamu'alaikum > 'afwan ana mau tanya, begini ana punya teman (akhwat) yang mau menikah > tetapi terbentur oleh administrasi di tempat kerja ikhwannya, di tempat > kerja tersebut calon mempelai diharuskan foto tanpa memakai penutup kepala, > bagaimana hukumnya? apakah ada ruksho'/keringanan untuk masalah ini?? dan > jika yang akan memfoto/ fotografernya adalah seorang akhwat jg apa > diperbolehkan? > > jazakumullah
