Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu Ana membaca ebook terjemahan Cincin Pinangan-Adab Pernikahan Islami (karya Syeikh Albani), di ebook tersebut membahas tentang haramnya perhiasan emas bagi pria dan wanita, tetapi di hadist Bulugul Maram ada yang menyebutkan bahwa bolehnya sutra dan emas bagi wanita. Ada penjelasn dri ebook yang ana baca tersebut yaitu "Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan didapat satu kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang Muhallaq minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang menggunakan peralatan dari emas dan perak". Ana mencari arti dari Muhallaq dan mendapatkan bahwa al muhallaq (emas yang melingkar). Jadi bagaimana sebenarnya hukum emas bagi wanita? Jazakumullahu khoir
Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh