Assalamualaikum warohmatullah wabarokatu

Ana membaca ebook terjemahan Cincin Pinangan-Adab Pernikahan Islami (karya 
Syeikh Albani), di ebook tersebut membahas tentang haramnya perhiasan emas bagi 
pria dan wanita, tetapi di hadist Bulugul Maram ada yang menyebutkan bahwa 
bolehnya sutra dan emas bagi wanita. Ada penjelasn dri ebook yang ana baca 
tersebut yaitu "Dari proses penggabungan dalil-dalil tersebut, maka akan 
didapat satu kesimpulan, yaitu semua emas halal bagi kaum wanita, kecuali yang 
Muhallaq minhu, sebagaimana disepakati keharaman bagi kaum wanita yang 
menggunakan peralatan dari emas dan perak".
Ana mencari arti dari Muhallaq dan mendapatkan bahwa al muhallaq (emas yang 
melingkar). Jadi bagaimana sebenarnya hukum emas bagi wanita? Jazakumullahu 
khoir

Wassalamualaikum warohmatullah wabarokatuh

Kirim email ke