Wa'alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh, Akhi Erwin. Sebelumnya perlu dirinci dulu. Untuk SMS gratis yang memang diberikan sebagai bonus dari provider, maka hal ini tidak masalah, karena masuk dalam kategori hadiah, dan hadiah hukumnya mubah. Hal ini berlaku juga untuk internet, ketika provider memberikan paket quota tambahan untuk akses internet yang kita gunakan, maka tidak masalah.
Namun, hal ini menjadi berbeda ketika yang terjadi adalah, memanfaatkan celah kelemahan provider, karena adanya bug atau error pada sistem billing, network, atau lainnya untuk kemudian dimanfaatkan demi menghindari biaya yang seharusnya dibebankan kepada kita. Penggunaan SMS atau internet dengan menggunakan kelemahan sistem, pada praktiknya kita tetap menggunakan jaringan provider tersebut. Yang untuk pemakaian ini tentunya kita harus membayar sesuai ketentuan yang mereka tetapkan. Hanya saja, dengan beberapa tools, software dll, pemakaian ini bisa "disembunyikan" dengan menggunakan jalur private seperti VPN. Pada praktiknya, walau menggunakan VPN, data kita tetap melewati jaringan provider tersebut. Berarti, resource provider tersebut kita gunakan, misalnya jaringan kabel, serat optik, satelit, server, listrik, BTS, dll, yang semuanya tentu membutuhkan biaya, baik pengembangannya maupun pemeliharaannya. Dengan logika sederhana saja, kalau semua orang melakukan hal ini, maka provider penyelenggara akan mengalami rugi yang besar. Lantas, bagaimana hukumnya. Pertama, jika melakukan tindakan ini, berarti kita melakukan kecurangan. Padahal dalam jual beli diperlukan kejujuran. Ketika kita menyewa SMS atau internet dari suatu provider tertentu, kita sudah menyetujui ketentuan mereka tentang biaya sewa dll. Maka, selama masih terus menyewa, ketentuan itu harus terus dipenuhi. Jika tidak setuju, maka bisa ditinggalkan dan mencari provider lainnya. "Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta berdusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih) Kedua, masyarakat islam tegak diatas amanah, sistem yang bersih, dan meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan. "Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR Muslim) Nah, mengenai VPN, sistem ini memang legal. Provider penyelenggara banyak yang menyediakan jasa VPN untuk akses data yang sifatnya rahasia. Karena VPN (Virtual Private Network) adalah jaringan yang secara virtual membuat jalur pribadi antar site, sehingga tidak bisa disadap atau disusupi paket data lain dengan mudah. Walau jalurnya pribadi, tapi jaringan yang digunakan tetap jaringan umum. Hanya saja ada tambahan konfigurasi dan perangkat untuk membuatkan jalur khusus tersebut dalam jaringan umum. (Contoh sederhananya bisa bayangkan jalur busway. Jalurnya dibuat khusus, tapi tetap berada di jalan umum). VPN ini tentu direkomendasikan, karena lebih aman. Tapi, biasanya ada biaya lain untuk menggunakan paket VPN ini dari provider. Jadi, legalnya disini setelah menyetujui ketentuan penggunakan paket VPN dari provider. Begitu yang saya pahami akhi. Semoga bermanfaat. Allaahu a'lam. --- In assunnah@yahoogroups.com, Erwin Ardianto <e2r...@...> wrote: > > Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu > > ikhwah fillah rahimakumullah.. ada beberapa hal yang ingin ana tanyakan dan mohon penjelasannya mengenai hukum dari beberapa hal berikut : > > 1. Bagaimana hukumnya trik SMS gratis pada provider selular tertentu dengan memanfaatkan kelemahan sistem provider tersebut? trik yang digunakan biasanya dengan mengganti nomor pusat pesan (SMS centre) default menjadi nomor yang lain sehingga tidak terlacak oleh sistem dan dapat digunakan untuk mengirim SMS secara gratis. > > 2. Bagaimana hukumnya trik Internet gratis dengan memanfaatkan kelemahan sistem ISP? ada beberapa trik yang bisa dilakukan untuk mendapatkan akses internet secara gratis misalkan dengan mengganti alamat IP DNS server ISP dengan DNS server lain, menggunakan software2 tertentu yang bisa menembus sistem ISP, menggunakan sistem VPN untuk akses internet gratis sedangkan VPN itu kan yang ana tahu untuk security ketika akses ke internet. > > mohon penjelasannya disertai dengan dalil-dalil syar'i sehingga dapat memberikan hidayah pada kita semua terutama ana, karena terus terang ana bingung dengan masalah tersebut terutama sistem VPN tersebut, karena ada ikhwah yang berpendapat bahwa VPN merupakan sebuah sistem yang legal dan sangat dianjurkan untuk pengguna internet. > > Jazakumullah khairan katsir > > Akh Erwin >