Wa'alaykumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh,

Akhi Erwin. Sebelumnya perlu dirinci dulu. Untuk SMS gratis yang memang
diberikan sebagai bonus dari provider, maka hal ini tidak masalah,
karena masuk dalam kategori hadiah, dan hadiah hukumnya mubah. Hal ini
berlaku juga untuk internet, ketika provider memberikan paket quota
tambahan untuk akses internet yang kita gunakan, maka tidak masalah.

Namun, hal ini menjadi berbeda ketika yang terjadi adalah, memanfaatkan
celah kelemahan provider, karena adanya bug atau error pada sistem
billing, network, atau lainnya untuk kemudian dimanfaatkan demi
menghindari biaya yang seharusnya dibebankan kepada kita.

Penggunaan SMS atau internet dengan menggunakan kelemahan sistem, pada
praktiknya kita tetap menggunakan jaringan provider tersebut. Yang untuk
pemakaian ini tentunya kita harus membayar sesuai ketentuan yang mereka
tetapkan. Hanya saja, dengan beberapa tools, software dll, pemakaian ini
bisa "disembunyikan" dengan menggunakan jalur private seperti VPN.

Pada praktiknya, walau menggunakan VPN, data kita tetap melewati
jaringan provider tersebut. Berarti, resource provider tersebut kita
gunakan, misalnya jaringan kabel, serat optik, satelit, server, listrik,
BTS, dll, yang semuanya tentu membutuhkan biaya, baik pengembangannya
maupun pemeliharaannya. Dengan logika sederhana saja, kalau semua orang
melakukan hal ini, maka provider penyelenggara akan mengalami rugi yang
besar.

Lantas, bagaimana hukumnya.

Pertama, jika melakukan tindakan ini, berarti kita melakukan kecurangan.
Padahal dalam jual beli diperlukan kejujuran. Ketika kita menyewa SMS
atau internet dari suatu provider tertentu, kita sudah menyetujui
ketentuan mereka tentang biaya sewa dll. Maka, selama masih terus
menyewa, ketentuan itu harus terus dipenuhi. Jika tidak setuju, maka
bisa ditinggalkan dan mencari provider lainnya.

"Dua orang yang berjual beli memiliki khiyar (hak pilih) sebelum
keduanya berpisah, jika mereka berdua jujur, maka jual belinya
mendapatkan berkah. Dan jika keduanya menyembunyikan cacat serta
berdusta, maka hilanglah keberkahannya." (Muttafaq 'alaih)

Kedua, masyarakat islam tegak diatas amanah, sistem yang bersih, dan
meninggalkan segala bentuk penipuan dan kecurangan.

"Barang siapa yang menipu, maka bukan termasuk golongan kami." (HR
Muslim)

Nah, mengenai VPN, sistem ini memang legal. Provider penyelenggara
banyak yang menyediakan jasa VPN untuk akses data yang sifatnya rahasia.
Karena VPN (Virtual Private Network) adalah jaringan yang secara virtual
membuat jalur pribadi antar site, sehingga tidak bisa disadap atau
disusupi paket data lain dengan mudah. Walau jalurnya pribadi, tapi
jaringan yang digunakan tetap jaringan umum. Hanya saja ada tambahan
konfigurasi dan perangkat untuk membuatkan jalur khusus tersebut dalam
jaringan umum. (Contoh sederhananya bisa bayangkan jalur busway.
Jalurnya dibuat khusus, tapi tetap berada di jalan umum).

VPN ini tentu direkomendasikan, karena lebih aman. Tapi, biasanya ada
biaya lain untuk menggunakan paket VPN ini dari provider. Jadi, legalnya
disini setelah menyetujui ketentuan penggunakan paket VPN dari provider.
Begitu yang saya pahami akhi. Semoga bermanfaat.

Allaahu a'lam.


--- In assunnah@yahoogroups.com, Erwin Ardianto <e2r...@...> wrote:
>
> Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
>
> ikhwah fillah rahimakumullah.. ada beberapa hal yang ingin ana
tanyakan dan mohon penjelasannya mengenai hukum dari beberapa hal
berikut :
>
> 1. Bagaimana hukumnya trik SMS gratis pada provider selular tertentu
dengan memanfaatkan kelemahan sistem provider tersebut? trik yang
digunakan biasanya dengan mengganti nomor pusat pesan (SMS centre)
default menjadi nomor yang lain sehingga tidak terlacak oleh sistem dan
dapat digunakan untuk mengirim SMS secara gratis.
>
> 2. Bagaimana hukumnya trik Internet gratis dengan memanfaatkan
kelemahan sistem ISP? ada beberapa trik yang bisa dilakukan untuk
mendapatkan akses internet secara gratis misalkan dengan mengganti
alamat IP DNS server ISP dengan DNS server lain, menggunakan software2
tertentu yang bisa menembus sistem ISP, menggunakan sistem VPN untuk
akses internet gratis sedangkan VPN itu kan yang ana tahu untuk security
ketika akses ke internet.
>
> mohon penjelasannya disertai dengan dalil-dalil syar'i sehingga dapat
memberikan hidayah pada kita semua terutama ana, karena terus terang ana
bingung dengan masalah tersebut terutama sistem VPN tersebut, karena ada
ikhwah yang berpendapat bahwa VPN merupakan sebuah sistem yang legal dan
sangat dianjurkan untuk pengguna internet.
>
> Jazakumullah khairan katsir
>
> Akh Erwin
>

Kirim email ke