Pertanyaan:

Apakah bekerja di pemerintahan termasuk wala’ (loyal) kepada thaghut?

Jawaban:

Ada beberapa poin penting yang harus kita pahami dalam masalah ini:

Poin pertama. Masalah berhukum dengan selain Allah termasuk masalah besar yang 
menimpa pemerintah pada zaman sekarang. Hendaknya kita tidak tergesa-gesa 
menghukumi mereka dengan hukum yang tidak berhak bagi mereka sehingga 
masalahnya benar-benar jelas bagi kita, karena ini sangat berbahaya. Kita 
memohon kepada Allah agar memperbaiki para penguasa kaum muslimin. (Syarah 
Tasalatsah Ushul, hlm. 159, oleh Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)

Poin kedua. Memvonis pemerintah yang berhukum dengan selain hukum Allah sebagai 
thaghut, berarti mengafirkan mereka. Ini jelas keliru, karena mazhab salaf 
memperinci masalah ini. Apabila dia berhukum dengan selain hukum Allah, dari 
undang-undang manusia dan hukum-hukum jahiliyah, dengan mengingkari wajibnya 
berhukum dengan hukum Allah, (karena hukum Allah) tidak relevan pada zaman 
sekarang, atau berpendapat sama saja berhukum dengan hukum Allah atau 
selainnya, maka dia kafir.

Akan tetapi, apabila berhukum (dengan selain hukum Allah), dengan (tetap) 
mengakui wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan tidak mengingkarinya, namun 
(sekadar) karena ambisi terhadap dunia, maka dia fasik.

Poin ketiga. Anggaplah kalau mereka memang melakukan kekufuran nyata, bukankah 
memvonisnya dengan kekafiran memiliki kaidah-kaidah yang tidak ringan? Harus 
terpenuhi syarat dan hilang segala penghalangnya. Sudahkah kita menegakkan 
hujjah kepada mereka? Bukankah mayoritas mereka melakukannya karena kebodohan 
dan taklid buta?

Anggaplah, bahwa pemerintah adalah thaghut dan kafir, tetapi kita tetap tidak 
bisa memukul rata bahwa setiap pegawai pemerintah adalah kafir. Sungguh, ini 
adalah pemikiran Khawarij yang sesat. Keharaman wala’ kepada orang-orang 
kafir bukan menunjukkan keharaman muamalat dengan mereka dalam hal-hal yang 
mubah (boleh). Itu kalau kita anggap bahwa pemerintah kafir. Lantas, bagaimana 
kiranya kalau pemerintah masih mendirikan shalat!

Akhirnya, kami mengatakan seperti yang dikatakan oleh Syekh Shalih bin Fauzan 
al-Fauzan, semoga Allah menjaganya, “Saya tidak percaya kalau ada seorang 
muslim yang wala’ terhadap orang-orang kafir. Akan tetapi, (sebenarnya) 
kalian mengartikan wala’ bukan pada tempatnya. Kalaulah memang ada yang loyal 
kepada orang kafir, maka dia adalah orang yang jahil atau non-muslim. Adapun 
seorang muslim, maka dia tidak mungkin loyal kepada orang kafir. Namun, ada 
beberapa perkara yang kalian menganggapnya loyal padahal tidak, seperti: jual 
beli dengan orang kafir atau memberi hadiah kepada orang kafir.…” 
(Al-Fatawa Syar’iyyah fil Qadhaya ‘Ashriyyah, hlm. 95, kumpulan Muhammad 
Fahd al-Hushayyin)

Disadur dari Majalah Al-Furqon, edisi 3, tahun ke-5, 1426 H/2005.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi 
www.konsultasisyariah.com)

***

Kunjungi website www.KonsultasiSyariah.com ; website Pendidikan Islam yang 
disajikan dalam bentuk Tanya Jawab.


Kirim email ke