assalamu'alaykum,
ana sudah beristri dan mempunyai anak, saat ini ada wanita yang ingin menikah 
dengan ana, adakah yang tahu prosedur menikah yang kedua ini yang tercatat sah 
di KUA ? bagaimana persyaratannya (sesuai undang-undang pemerintah). Ana ingin 
menikah lagi yang sah sesuai agama dan undang-undang pemerintah. Tolong 
dibantu...
Jazakumullah khoiron katsiron

iwan

Kirim email ke