Assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh

Adik sepupu ana perempuan minggu ini mau nikah, yang jadi masalah dia ternyta 
adalah anak angkat dan tidak diketahui keberadaan orang tua kandungnya. 
Bolehkah yang menjadi walinya adalah wali hakim trus yang jadi saksi sebaiknya 
siapa. Sampai saat ini pihak dari mempelai pria blom tahu dia anak 
angkat..apakah kalau dia menikah hukum pernikahannya sah....ana butuh sekali 
pencerahan dari antum semua...apakah yang sebaiknya ana lakukan Terimakasih

Wasalamualaikumwarahmatullahiwabarakatuh
Sent from BlackBerry® on 3

------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke