Assalamu'alaikum

'afwan bila ana sering mengajukan pertanyaan,
teman ana bertanya bagaimana hukumnya menyimpan emas sebagai tabungan dan 
kemudian sewaktu-waktu dijual lg n harganya sudah berubah jd tinggi. apakah 
diperbolehkan mengambil keuntungannya?  samakah hukumnya dengan jual beli 
barang2 biasa (selain emas)?? atau sama seperti jual beli VALAS (valuta asing) 
yg harganya fluktuatif??
mohon bantuannya beserta dalil yg shahih. jazakummullah

Reply via email to