Assalamu'alaikum
'afwan bila ana sering mengajukan pertanyaan, teman ana bertanya bagaimana hukumnya menyimpan emas sebagai tabungan dan kemudian sewaktu-waktu dijual lg n harganya sudah berubah jd tinggi. apakah diperbolehkan mengambil keuntungannya? samakah hukumnya dengan jual beli barang2 biasa (selain emas)?? atau sama seperti jual beli VALAS (valuta asing) yg harganya fluktuatif?? mohon bantuannya beserta dalil yg shahih. jazakummullah