Assalaamualaykum Warahmatullah... Saya anggota baru di milis assunnah, afwan jika pertanyaan serupa pernah diajukan...
Saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukum donor darah?? Beberapa artikel yang sekilas saya baca membolehkan donor darah jika dalam keadaan sedang ada saudara kita yang sakit dan memerlukan bantuan berupa darah. TETAPI, bagaimana jika kasusnya adalah mendonorkan darah, kemudian darah kita disimpan dan suatu ketika akan digunakan ketika ada yg membutuhkan? -Bagaimana hukumnya demikian dengan niat membantu sesama manusia dan menyehatkan tubuh? -Bagaimana jika darah tersebut digunakan oleh non-muslim? Jazakumullah Khairan atas perhatian dan bantuannya.
