Assalaamualaykum Warahmatullah...

Saya anggota baru di milis assunnah, afwan jika pertanyaan serupa pernah 
diajukan...

Saya ingin menanyakan tentang bagaimana hukum donor darah??
Beberapa artikel yang sekilas saya baca membolehkan donor darah jika dalam 
keadaan sedang ada saudara kita yang sakit dan memerlukan bantuan berupa darah.
TETAPI, bagaimana jika kasusnya adalah mendonorkan darah, kemudian darah kita 
disimpan dan suatu ketika akan digunakan ketika ada yg membutuhkan?

-Bagaimana hukumnya demikian dengan niat membantu sesama manusia dan 
menyehatkan tubuh?
-Bagaimana jika darah tersebut digunakan oleh non-muslim?

Jazakumullah Khairan atas perhatian dan bantuannya. 

Kirim email ke