SHALAT SUNNAT JUM'AT

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0

Apakah Shalat Jum'at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum'at shalat sunnat qabliyah tertentu. 
Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang menunjukkan hal 
tersebut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, 
beliau bersabda.

"Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum'at, lalu mengerjakan 
shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam sehingga imam 
selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan shalat bersamanya, maka 
akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara satu jum'at itu dengan jum'at 
yang lain dan ditambah tiga hari" [1]

Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud

"Barangsiapa mandi hari jum'at dan memakai pakaian yang terbaik serta memakai 
wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri shalat Jum'at, dan 
tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang, lalu dia mengerjakan shalat 
yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya diam jika imam telah keluar (menuju 
ke mimbar) sampai selesai dari shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya 
atas apa yang terjadi antara hari itu dengan hari Jum'at sebelumnya"

Dia menceritakan, Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu mengatakan, "Dan ditambah 
tiga hari". Dia juga mengatakan :"Sesungguhnya (balasan) kebaikan itu sepuluh 
kali lipatnya" [2]

Shalat Sunnah Ba'diyah Jum'at
Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu `anhuma, yang di 
dalamnya disebutkan : "Dan dua rakaat setelah Jum'at di rumahnya" [3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam bersabda.

"Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum'at, maka 
hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka'at setelahnya". Diriwayatkan oleh 
Muslim.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan

"Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum'at, 
maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat" [4]

Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya shalat dua 
atau empat rakaat setelah Jum'at. Dengan pengertian, seorang muslim bisa 
mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal adalah shalat empat 
rakaat setelah shalat Jum'at. Hal itu sesuai dengan apa yang dijelaskan di 
dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu, yang merupakan ketetapan dalam 
bentuk ucapan mengenai hal tersebut.

Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat- lebih baik 
dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan di dalam 
mengerjakannya. [6]

Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum'at
Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan khutbah 
Jum'at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan shalat tahiyyatul 
masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang demikian itu didasarkan pada 
dalil berikut ini.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu `anhu, ia mengatakan : "Sulaik 
Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum'at ketika Rasulullah Shallallahu 
`alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia duduk, maka beliau 
berkata kepadanya : `Wahai Sulaik, berdiri dan kerjakanlah shalat dua raka'at 
dan bersegera dalam mengerjakannya'. Kemudian beliau bersabda.

"Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum'at sedang imam tengah 
berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka'at dan hendaklah dia 
bersegera dalam mengerjakan keduanya" [Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani] [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi 
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa 
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit Pustaka Imam 
Asy-Syafi'i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu'ah, bab 
Fadhlu Man Istama'a wa anshata fila Khutbbah (hadits no. 857)
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Kitaabuth Thaharah, bab Fil 
Ghusl Yaumal Jumu'ah, no. 343. Dinilai shahih oleh Al-Albani di dalam kitab, 
Shahih Sunan Abi dawud I/70
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu'ah, bab 
Ash-Shalaah Ba'dal Jumu'ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami'ul Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : "Sebaik-baik shalat adalah shalat 
seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib". Insya Allah 
takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani mengatakan : 
"Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat setelah shalat Jum'at di 
masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau bisa juga dikerjakan di rumah. Dan 
di rumah lebih baik. Hal itu didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; 
"Sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …")
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu di 
masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika mengerjakannya di rumah, 
maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada dalil shahih yang mendasari hal 
tersebut. lihat perdebatan dan bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 
341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di beberapa 
tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu'ah, bab Idzaa Ra'al 
Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya Rak'atain no. 930. Dan 
diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul Jumu'ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam 
Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di atas adalah miliknya

Dikutip dari almanhaj.or.id


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/aturanmilis/
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    assunnah-dig...@yahoogroups.com 
    assunnah-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke